Kuatnya Regulasi BPJS, Pengawasan Lemah Kawal Integritas Rekrutmen Direksi BPJS

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Jakarta(B-Oneindonesia.com) – Bayangkan lembaga sekuat BPJS, yang mengelola dana publik lebih dari Rp600 triliun, penyokong jaminan hidup dan kesehatan 278 juta rakyat Indonesia, justru dikelola melalui proses rekrutmen yang penuh kejanggalan teknis dan lemahnya pengawasan. Proses unggah data peserta yang gagal dikonfirmasi, dokumen yang ‘tidak terupload’, hingga tidak adanya mekanisme klarifikasi atas kelengkapan berkas administratif kini menjadi wajah nyata dari tata kelola yang cacat di akar.

Lebih ironis lagi, semua itu terjadi di bawah mata Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), lembaga yang seharusnya bertanggungjawab mengawasi dan memastikan integritas sistem jaminan sosial nasional. Termasuk pola rekrutmen saat ini, sangat berantakan! Belum pernah terjadi seperti itu.

*Regulasi sudah rapi, tapi praktiknya bocor di lapangan*

Secara hukum, semuanya tertulis jelas. UU No. 40/2004 tentang SJSN di pasal 7 memberi mandat agar DJSN melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan sistem jaminan sosial. Lalu, UU No. 24/2011 tentang BPJS pada pasal 28–30 menegaskan bahwa seleksi anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS harus dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan.

Sebagai turunan operasional, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2015 menyusun langkah-langkah rinci, yakni:

– Pasal 10: Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan berwenang membentuk Pansel.
– Pasal 14–15: DJSN hanya boleh mengusulkan unsur masyarakat, bukan mengambil alih.
– Pasal 22–23: Proses seleksi harus transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun di lapangan, berdasarkan laporan dan pengaduan ke IAW dari peserta seleksi Pansel BPJS Ketenagakerjaan 2025, ditemukan pola yang sama:

1. Peserta menyatakan sudah mengunggah berkas lengkap, tapi dinyatakan gagal karena “tidak terupload.”
2. Tidak ada mekanisme konfirmasi atau klarifikasi kesalahan unggah.
3. Tidak ada kanal keberatan atau verifikasi ulang.
4. DJSN diam, tidak melakukan koreksi atau pengumuman publik atas kejanggalan ini.

Padahal seleksi tujuannya untuk mencari direksi dan dewan pengawas yang terbaik, tetapi Pansel malah masih terjebak dengan pola masalah administrasi semata. Itu saja tidak mampu mereka kelola dengan sempurna!

Dengan kata lain, aturan jalan tapi pengawas tidur!

Temuan BPK masalah lama, pola lama

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 10 tahun terakhir mencatat hal serupa, yakni lemahnya pengawasan, tumpang tindih data, serta tidak adanya sistem verifikasi dan evaluasi yang kuat di BPJS.

Beberapa catatan utama:

– Defisit keuangan pernah mencapai Rp125 triliun (2019), turun jadi Rp32,4 triliun (2023).
– Data peserta bermasalah mencapai jutaan orang akibat NIK ganda dan data tidak sinkron.
– Integrasi sistem klaim dan verifikasi lemah karena minimnya kontrol berlapis.
– DJSN dinilai pasif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengawasan atas Direksi dan Dewan Pengawas.

Ini bukan masalah teknis, tapi masalah budaya birokrasi dan lemahnya sistem pengawasan publik.

Implikasi hukum dan fiskal

Setiap proses rekrutmen yang cacat administrasi punya dampak hukum dan fiskal langsung:

1. Pasal 3 UU 28/1999 mewajibkan pejabat publik bertindak akuntabel dan profesional.
2. Pasal 22 Perpres 81/2015 mensyaratkan proses seleksi terbuka dan terdokumentasi.
3. Pasal 38 UU 40/2004 menyebut, bila defisit akibat kesalahan pengelolaan, negara wajib menutup dari APBN.

Artinya, kesalahan prosedural dalam rekrutmen bisa menjadi beban APBN dan membuka ruang bagi potensi kerugian keuangan negara, itu sesuatu yang bisa masuk ranah hukum sesuai pasal 2–3 UU Tipikor bila ada indikasi penyalahgunaan wewenang.

Dampak ke layanan publik

Dari kaca mata pelayanan pasien dan peserta, dampaknya langsung terasa:

1. Rumah sakit mulai menunda layanan BPJS karena klaim lambat dibayar.
2. Peserta BPJS Kesehatan terjebak antrean panjang.
3. Potensi konflik sosial meningkat bila publik kehilangan kepercayaan pada sistem.
4. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola aset Rp500 triliun berisiko kehilangan momentum reformasi investasi karena kepemimpinan hasil seleksi yang tidak kredibel.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

1. Audit penuh rekrutmen Pansel 2025, termasuk sistem digital upload, mekanisme klarifikasi, dan alur verifikasi administratif. Agar berkeadilan, maka sesegera saja diulang
2. Wajib laporan pengawasan publik DJSN sesuai Pasal 7 UU SJSN, DJSN harus menyampaikan laporan pengawasan ke publik, bukan hanya ke Presiden.
3. Revisi Perpres 81/2015 dengan menambahkan sanksi administratif bahkan pidana bagi DJSN dan Pansel yang lalai.
4. Judicial Review ke MA untuk memperjelas batas kewenangan antara DJSN dan Kementerian dalam pembentukan dan pengawasan Pansel.
5. Transparansi digital semua proses seleksi harus terekam digital dan terbuka bagi publik, layaknya seperti sistem e-procurement LKPP.

Ini momentum bagi Presiden Prabowo untuk bersih-bersih

Presiden Prabowo Subianto kini dihadapkan pada ujian pertama tata kelola pemerintahan bidang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, apakah beliau akan mewarisi sistem BPJS yang rapuh atau memperbaikinya sejak akar?

BPJS bukan sekadar lembaga keuangan, tapi janji konstitusi bahwa rakyat harus hidup sehat dan terlindungi.

Jika rekrutmen saja tidak bisa jujur dan akuntabel, bagaimana mungkin pelayanan di lapangan akan adil? DJSN harus kembali ke fungsinya, yaitu pengawas independen, bukan penonton pasif.

Karena dalam negara hukum, yang diam saat melihat penyimpangan, ikut bersalah!

Komentar