Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Akankah Indonesia Menjadi Negara Maling (Cleptocracy State) ?

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Beredar informasi bahwa status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) resmi diubah dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil oleh KPK tidak lama setelah yang bersangkutan mulai ditahan pada 12 Maret 2026.

Perubahan status menjadi tahanan rumah tentu menimbulkan kecemburuan di kalangan tahanan lainnya, seolah-olah terdapat perlakuan istimewa terhadap yang bersangkutan. Apabila kecemburuan ini berkembang, maka bukan tidak mungkin akan melahirkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum, aparat penegak hukum, bahkan terhadap Presiden. Ketidakpercayaan tersebut pada gilirannya berpotensi memicu pembangkangan publik secara luas.

Di sisi lain, masyarakat masih mengingat janji Presiden Prabowo yang akan mengejar para koruptor hingga ke Antartika. Janji tersebut kini diuji oleh realitas penegakan hukum yang tampak inkonsisten.

Apabila Presiden tidak memberikan teguran terhadap KPK, dan KPK tidak mengembalikan status penahanan tersebut sebagaimana mestinya, maka terdapat kekhawatiran bahwa Indonesia akan semakin terjerumus menjadi negara yang subur bagi para pelaku pencurian uang negara yakni sebuah kleptokrasi (kleptocracy state).

Kleptokrasi merupakan bentuk pemerintahan di mana para pemimpinnya menggunakan kekuasaan politik untuk memperkaya diri dengan cara menguras sumber daya negara. Dalam sistem ini, kekuasaan tidak lagi dijalankan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan jaringan oligarkinya.

Lebih jauh, kleptokrasi lazim ditopang oleh praktik eksploitasi ekonomi melalui peningkatan pajak, penguasaan sumber daya alam, serta ketergantungan pada utang luar negeri, yang pada akhirnya diarahkan untuk memperkaya elite penguasa. Negara dengan karakter kleptokratis juga ditandai oleh maraknya korupsi, politik uang, manipulasi pemilu, serta praktik patronase yang merajalela di berbagai lini kekuasaan.

Patronase sendiri merupakan hubungan transaksional antara patron (elite politik) dan klien (rakyat atau simpatisan), dalam bentuk pemberian uang, jabatan, maupun proyek, yang bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan dan memperluas pengaruh.

Sebagaimana dikemukakan oleh Devy Dhian Cahyati/Yonatan Hans Luter Lopo dalam makalah Daily Patronage Politics: A Village Chief’s Route to Power (2019), praktik patronase dilakukan secara sistematis oleh elite politik guna mengamankan dukungan elektoral, terutama dalam kondisi di mana mereka memiliki kendali atas pemerintahan, organisasi politik, dan distribusi jabatan.

Dalam konteks negara demokrasi, potensi menuju kleptokrasi semakin terbuka lebar. Tingginya biaya politik untuk meraih kekuasaan mendorong para pejabat terpilih untuk “mengembalikan modal” yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan dan kampanye. Tidak jarang, mereka bahkan membentuk regulasi yang secara terselubung melegitimasi praktik-praktik koruptif tersebut.

Saya teringat adagium klasik dari Lord Acton: ”Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
(Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut akan korup secara absolut).

Ungkapan tersebut menegaskan bahwa tanpa kontrol yang kuat, kekuasaan akan dengan mudah disalahgunakan.

Kekuasaan memang memiliki daya tarik yang luar biasa. Ia adalah pintu menuju kekayaan, sementara kekayaan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Keduanya membentuk lingkaran yang saling menguatkan, yang pada akhirnya berpotensi menjauhkan kekuasaan dari tujuan utamanya: kesejahteraan rakyat.

Pertanyaannya, dengan berbagai gejala tersebut, apakah Indonesia sedang bergerak menuju atau bahkan telah menjadi sebuah “kleptocracy state”?

Komentar