Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Secara politik, kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo adalah manuver simbolik, bukan sekadar gestur personal. Secara hukum, langkah ini tidak netral. Ia mengandung implikasi pembuktian dan konsekuensi posisi terdakwa.
Ada tiga pesan yang terkandung dalam tindakan itu:
Pertama, pengakuan implisit atas posisi Jokowi sebagai subjek hukum sah. Dengan mendatangi Jokowi secara langsung, kedua tersangka secara tidak langsung mengakui bahwa Jokowi adalah pihak yang berhak dikonfrontasi, bukan sekadar objek opini.
Tuduhan ijazah palsu telah bergeser dari kritik politik menjadi sengketa hukum personal. Dalam hukum pidana, ini penting karena pengakuan implisit dan perubahan sikap publik dapat dibaca sebagai indikasi kerapuhan keyakinan atas tuduhan awal.
Kedua, upaya “de-eskalasi” konflik hukum. Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya membuka ruang “restorative gesture” , meski perkara pidana tidak otomatis gugur.
Sinyal bahwa narasi keras sebelumnya tidak lagi sepenuhnya mereka yakini. Bagi aparat penegak hukum, ini memberi kesan bahwa para tersangka mulai memisahkan diri dari eskalasi konflik yang sebelumnya mereka bangun sendiri.
Ketiga, fagmentasi di antara para tersangka. Fakta bahwa hanya dua dari delapan tersangka yang mengambil langkah ini menimbulkan retakan internal, misalnya tidak ada lagi satu garis komando narasi dan tidak ada lagi kesatuan strategi pembelaan. Dalam perkara dengan banyak terdakwa, fragmentasi adalah situasi yang paling menguntungkan penuntut.
Pertanyaan yang menggantung di benak publik termasuk saya pribadi, apakah “manuver” Eggi dan Damai akan “digunakan” Jokowi untuk mematahkan enam rersangka lainnya yang tidak melakukan sowan?
Jawaban pendeknya; “ya, sangat mungkin” , tetapi bukan dengan cara vulgar atau langsung. Jawaban panjangnya? coba saya uraikan:
Dalam hukum pidana, Jokowi tidak perlu “menggunakan”-nya, sistemlah yang bekerja. Yang akan terjadi bukan. Jokowi menjadikan Eggi dan Damai sebagai “alat politik”. Perubahan sikap mereka akan menjadi fakta hukum yang bekerja sendiri di ruang sidang.
Contohnya, jika Eggi atau Damai melunakkan tuduhan, menyebut “perbedaan tafsir”, atau menggeser tuduhan menjadi “kekeliruan administratif”, maka klaim adanya niat jahat (mens rea) dari kelompok terdakwa akan runtuh.
Selain itu, tuduhan “terstruktur dan sistematis” kehilangan basis. Enam tersangka lain akan berada dalam posisi sulit, bagaimana mempertahankan tuduhan keras ketika dua inisiatornya sendiri melemah?
Potensi saksi yang melemahkan narasi kelompok sendiri mungkin akan terjadi. Tanpa harus menjadi “justice collaborator”, Eggi dan Damai bisa berfungsi sebagai saksi fakta yang merusak konsistensi narasi pembanding sikap yang menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak solid secara hukum.
Hal ini akan sangat berguna bagi pihak Jokowi untuk menunjukkan bahwa tuduhan bukan berdasar bukti kuat, melainkan digerakkan oleh opini dan agitasi.
Saya melihat ada skenario lain yang lebih berbahaya bagi Eggi dan Damai. Kunjungan mereka berdua justru menguatkan posisi Jokowi. Alih-alih meredakan, langkah ini bisa menjadi bukti bahwa tekanan hukum efektif menunjukkan adanya ketakutan terhadap konsekuensi pidana.
Dalam perspektif jaksa, “Jika tuduhan Anda berbasis bukti kuat, mengapa perlu mendatangi terlapor secara personal?” Ini dapat ditafsirkan sebagai indikasi keraguan terhadap klaim sendiri, pengakuan tak langsung bahwa tuduhan tidak siap diuji di pengadilan.
Ada juga strategi pecah-belah tak sengaja. Risiko besarnya bahwa Eggi dan Damai dianggap “bernegosiasi sendiri”. Enam tersangka lain merasa ditinggalkan. Akibatnya, masing-masing terdakwa menyusun pembelaan sendiri.
Tidak ada lagi “grand narrative”. Dalam kasus politik-hukum, hilangnya narasi kolektif adalah awal kekalahan.
Di mana posisi Jokowi secara politik? Jokowi justru berada di posisi paling aman. Ia tidak perlu menolak atau menerima secara emosional. Ia cukup hadir sebagai warga negara yang dizalimi, bukan presiden yang menyerang balik.
Secara politik, Jokowi tampil tenang, sementara para penuduh terlihat gamang. Secara hukum, Jokowi membiarkan proses berjalan, dan justru para penuduh yang mulai saling melemahkan.
Alhasil, kunjungan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi bukanlah upaya klarifikasi biasa, melainkan tanda bahwa perkara ini telah bergeser dari keyakinan politik ke kecemasan hukum.
Dalam hukum pidana, perubahan sikap bukan sekadar gestur moral, melainkan fakta yang dapat meruntuhkan bangunan tuduhan itu sendiri.
Enam tersangka lain kini menghadapi dilema serius, yakni mempertahankan tuduhan yang bahkan oleh sebagian penggagasnya mulai ditinggalkan.
Pepih Nugraha







Komentar