Kasasi Ditolak MA, Rektor UIN Jakarta Diminta Segera Batalkan Pemecatan 2 Wakil Rektor

Mujahid A. Latief Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri saat memberikan keterangan pers, Selasa (18/07/22)

Jakarta, b-Oneindonesia – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atas pemecatan Prof. Andi Faisal Bakti dan Prof. Masri Masoer sebagai Wakil periode 2018-2023.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah yang diajukan sekitar awal tahun, maka ini menjadi kemenangan lanjutan bagi kedua mantan Wakil Rektor tersebut setelah sebelumnya berhasil menang di tingkat pertama dan banding.

Mujahid A. Latief Ketua Tim Kuasa Hukum Prof. Andi dan Prof. Masri menyatakan, setelah adanya putusan kasasi ini pihaknya telah melakukan serangkaian langkah hukum agar putusan tersebut segera dilaksanakan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Langkah yang dilakukannya adalah mengajukan surat permohonan keterangan putusan berkekuatan hukum tetap ke Pengadilan TUN Serang.

Merespon permohonan ini, Panitera PTUN Serang pun telah menerbitkan penetapan dan surat keterangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Pengadilan TUN Serang Nomor Nomor 31/G/2021/PTUN.SRG dan Nomor 32/G/2021/PTUN.SRG telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Mujahid juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku pihak yang kalah dalam perkara agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan.

“Surat yang akan kami ajukan kepada Rektor nantinya merupakan reminder bahwa putusan PTUN Serang telah berkekuatan tetap, untuk itu kami minta agar Rektor segera melaksanakan isi putusan dimaksud,” kata Mujahid.

“Isi putusannya tegas, paling tidak ada 2 hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor, pertama mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor, kedua merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan” jelasnya.

Komentar