Semarang (B-Oneindonesia.com) – Rotan dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tentang Larangan Komoditas Ekspor.
Akibat aksi penyelundupan rotan ini, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 1,08 miliar. Itu belum termasuk kerugian imaterial seperti kerusakan hutan dan hilangnya pendapatan negara dari sektor industri rotan dalam negeri.
Pelaku dikenakan melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf C UU Kepabeanan dengan ancaman penjara minimal dua tahun dan maksimal 8 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar.
Untuk mendukung program pemerintah Asta Cita 100 Hari kerja Presiden Prabowo diharapakan Alat penegak hukum Baik Kepolisian dan Bea Cukai bisa menindak tegas ekspor Rotan yang dilarang pemerintah.
Kembali terjadi penangkapan 4 Kontainer dari pihak Beacukai dan 9 kontainer belum diketahui siapa yang mengamankan barang tersebut. Hingga sampai berita ini diturunkan belum ada dirilis dari pihak Beacukai Tanjung Mas dan lakukan investigasi kekantor BC Tanjung Mas untuk konfirmasi Penangkapan Rotan yang dilakukan oleh pihak Beacukai Tanjung insial A.
Dari keterangan yang diterima redaksi, bahwa kasus penangkapan Rotan dipelabuhan Tanjung Mas Semarang sudah diambil alih oleh P2 pusat.
Sampai Berita diturunkan pihak Beacukai belum bisa menunjukan barang bukti tersebut,dengan alasan sudah diambil alih P2 pusat. Diharapkan penindakan oleh aparatur penegak hukum bisa terang benderang dan tidak ada yang ditutupi.
Dibawah pemerintahan Presiden Prabowo agar penindakan Ekspor dan Impor semakin gencar dan transparan, hingga rakyat bisa merasakan kerja nyata 100 hari kerja Presiden Prabowo.
Komentar