Advokat/penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H.,mendatangi Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (23/09/25).
Jakarta(B-Oneindonesia.com)- Advokat/penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi mendatangi Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diduga dilakukan oleh wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut.
Dalam keterangannya kepada media, Ronny menjelaskan bahwa aduan ini terkait pemberitaan yang menurutnya tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan publik.
“Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” ujar Ronny.
Ronny mengungkapkan, kasus ini bermula pada 17 September 2025, ketika ia menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”. Menurutnya, berita tersebut bukan hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang telah ia berikan.
“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Saya bahkan menyampaikan jika dugaan itu benar, saya sebagai mantan Ketua AMPG Maluku dua periode siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan justru berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.
Ronny menambahkan, alih-alih menggunakan hak jawab dan klarifikasi untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak terlapor justru kembali menyebarkan rekaman percakapan yang telah diedit melalui grup WhatsApp politik Maluku.
“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan penyalahgunaan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedatangan Ronny diterima langsung oleh Staf Dewan Pers, Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum ini ditempuh bukan untuk membatasi kerja pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.
“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.
Pengacara Elia Ronny mengungkapan telah melaporkan media online lokal di Ambon ke Dewan Pers (DP) atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks dan fitnah keji.
“Portal Media Malukuindomedia.com sudah saya laporkan ke Dewan Pers 22 September 2025,” ujar Ronny
“Adapun laporan kepada Dewan Pers dibuat lantaran dirinya merasa dirugikan serta tidak dikonfirmasi pemberitaan yang beredar. Menurut dia, narasi yang ditulis media online tersebut sebuah fitnah keji yang ditujukan kepadanya” tuturnya.
“Saya memahami, dunia medsos seperti apa. Jika wartawan yang menulis melakukan konfirmasi ke saya tidak ada masalah. Tapi ini tidak tahu-tahu langsung ditulis dan menjadi konsumsi publik,”katanya.
“Laporan ke dewan pers dilakukan agar media online itu bisa menciptakan karya jurnalistik yang profesional” jelasnya.







Komentar