KUHP Baru Bisa Jerat Jurnalis Dengan Pasal Pencemaran Nama Baik & Berita Bohong

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar Jelaskan KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas.

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilai bisa menyasar aktivitas jurnalistik. KUHP hasil revisi tersebut rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.

“Ada beberapa pasar yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik, di antaranya berkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah, KUHP baru masih mengatur delik pencemaran nama baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 23 Juni 2025

Menurut Harli, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 311 yang mengatur tentang fitnah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapannya tetap harus mengacu pada kaidah-kaidah jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

“Pasal dalam KUHP baru mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kekonaran di masyarakat,” ujarnya.

Harli menambahkan, pasal lain yang juga perlu diperhatikan oleh kalangan jurnalis adalah Pasal 263 dan 264, yang mengatur tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Tak hanya itu, KUHP baru juga mencantumkan ketentuan mengenai pemberitahuan bohong terkait harga barang, yang tercantum dalam Pasal 265. Harli menuturkan, pasal tersebut bertujuan melindungi stabilitas ekonomi dan nilai tukar.

Harli menegaskan, insan pers tetap diharapkan menjalankan fungsinya secara akurat dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik

“Yang ketiga terkait dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga barang. Jadi bukan hanya tentang manusia, tentang harga barang pun dibahas di sana,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.

“DIM-nya sudah kita terima,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.

Menurut Dasco, Komisi III DPR akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP. Adapun hal tersebut rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.

“Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat,” jelas Dasco.

BUKU SAKU

Kolaborasi antara penegak hukum, Dewan Pers, dan organisasi jurnalis untuk merumuskan pedoman interpretasi dan implementasi yang adil serta proporsional sangat diperlukan.

“Mungkin ke depan Dewan Pers perlu membuat satu buku saku terkait delik-delik ini, apa sih batasannya? Supaya ada pegangan bagi pers, insan pers,” ucap Harli.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini, menekankan perlunya penjabaran rumusan atau batasan-batasan agar pers, terutama terkait dengan karya jurnalistik, bisa membawa dirinya dalam perspektif yang diatur di dalam KUHP baru.

“Ketika pers sudah memahami itu, maka kita harapkan tidak ada lagi, katakanlah intimidasi, tidak ada kriminalisasi, bahkan untuk pers.” Jelasnya.

Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial. Oleh karena itu, semua pihak perlu untuk terus berdiskusi, berdialog, dan mencari titik temu demi kemajuan demokrasi dan pers yang bertanggung jawab di negeri ini dapat diwujudkan.

“Mari kita jadikan momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen kita terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forwaka Baren Siagian, menuturkan kegiatan klinik hukum bagi pewarta ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia, khususnya di Jabotabek. Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang.

Komentar