Jakarta (B-Oneindonesia.com) – KAPOLRI Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto resmi mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Senin (2/11/2026). Pencopotan tersebut menyusul hasil audit investigasi sementara dan pemeriksaan intensif Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Tengah, terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Propam telah menonaktifkan dan memeriksa empat personel Polres Sukoharjo yang bertanggung jawab dalam operasi tersebut.
Keempat personel itu adalah AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS (Kasat Reskrim), Ipda FA (Kanit Pidum), dan Ipda RAP (Kanit PPA).
Pencopotan Andika dilakukan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026. Posisinya kini digantikan AKBP Indra Maulana Saputra. Sementara itu, keempat personel tersebut menjalani pemeriksaan kode etik di Propam untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindakan nonprosedural di lapangan.
Dugaan Intimidasi dan Pengabaian Hak Santriwati
Pemeriksaan tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah berfokus pada laporan mengenai tindakan intimidatif serta dugaan pengabaian hak anak dan perempuan selama penggeledahan.
Operasi yang berlangsung sekitar pukul 03.20–03.30 WIB itu dilakukan ketika para santri sedang terlelap. Dalam laporan yang menjadi perhatian Propam, petugas diduga mendobrak pintu asrama putri, menodongkan senjata laras panjang, membentak, serta memaksa 12 santriwati dan empat ustazah keluar dalam kondisi tidak mengenakan jilbab sehingga aurat mereka terlihat.
Propam juga mendalami alasan aparat tidak mengedepankan pendekatan humanis, mengingat mayoritas santriwati yang dibawa untuk diperiksa sebagai saksi masih berusia di bawah umur.
Pendamping Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyatakan telah mendampingi para ustazah dan saksi dari pihak pesantren untuk memberikan keterangan kepada tim Propam. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat bukti terkait dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam operasi penggeledahan.
16 Perempuan Dinyatakan Tidak Terlibat
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah kepolisian menyatakan bahwa 12 santriwati dan empat ustazah yang diperiksa sama sekali tidak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro.
Seluruh santriwati telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Sementara itu, garis polisi yang sebelumnya terpasang di lingkungan pesantren juga telah dilepas.
Mabes Polri menegaskan bahwa meskipun persyaratan administrasi awal, termasuk izin pengadilan, dilaporkan telah tersedia, pelaksanaan operasi di lapangan tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan standar profesional kepolisian.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya persoalan serius terkait prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam tindakan personel. Pencopotan Kapolres Sukoharjo pun menjadi bagian dari tindak lanjut pemeriksaan internal Polri atas polemik penggeledahan tersebut.
Sandera Digital di Balik Polres Sukoharjo
Langkah Polres Sukoharjo mengembalikan sejumlah aset sitaan milik Pondok Pesantren Putri Ma’had Hamalatul Qur’an pada awal November 2026 patut diapresiasi. Pengembalian 17 telepon genggam, komputer, brankas berisi uang Rp16 juta, emas Antam, hingga sepeda motor membuktikan tuduhan keterlibatan lembaga tersebut pada kasus pembakaran warung mi babi terbukti mentah.
Namun, penyerahan barang ini tidak lantas meredakan badai kontroversi. Publik kini mencium kejanggalan baru: mengapa perangkat rekaman CCTV (DVR) milik pesantren masih disandera polisi?
Alibi kepolisian yang menyatakan bahwa DVR CCTV tersebut masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dinilai terlalu klise dan rawan. Rekaman kamera pengawas adalah saksi kunci digital objektif yang merekam secara transparan apakah proses penggeledahan asrama santriwati pada dini hari tersebut sudah mematuhi standar prosedur hukum atau justru memuat unsur kekerasan psikis anak.
Sikap tertutup ini seketika membangkitkan bayang-bayang kelam skandal Ferdy Sambo di masa lalu. Publik belum amnesia terhadap modus operasi oknum aparat yang nekat merusak dan menyembunyikan DVR CCTV di TKP Duren Tiga demi mengaburkan fakta. Ketakutan akan terjadinya sabotase digital (tampering) berupa penghapusan jejak visual sensitif kini menjadi kecurigaan yang rasional.
Jika rekaman krusial itu sampai cacat atau lenyap, objektifitas penyidikan dipastikan gugur demi hukum.
Turun tangannya Divpropam Mabes Polri menjadi tumpuan harapan. Permohonan maaf institusi tidak akan pernah cukup tanpa adanya keterbukaan penuh atas bukti digital. Pengembalian DVR CCTV secara utuh adalah harga mati untuk menjaga muruah keadilan hukum.







Komentar