Jakarta (B-Oneindoneaia.com) – Divisi Propam Polri turun tangan mendalami keluhan masyarakat terkait prosedur penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.
Langkah ini diambil menyusul kritik publik atas dampak penggeledahan terhadap para santri dalam penyidikan kasus perusakan warung makan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan pihaknya terbuka terhadap segala masukan dan kritik publik untuk mengevaluasi tindakan di lapangan.
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Penggeledahan pesantren tersebut merupakan rangkaian dari pengembangan penyidikan atas kasus perusakan dan pembakaran warung makan yang terjadi pada 12 September 2026 lalu. Polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S dan kini tengah memburu pihak lain berinisial I.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jateng melibatkan Polwan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Usai penggeledahan, para santri langsung dipulangkan kepada orang tua masing-masing, sementara sebagian barang yang disita telah dikembalikan melalui kuasa hukum.
Sebagai bentuk cooling down, kepolisian juga telah membangun komunikasi intensif dengan tokoh agama setempat serta pengurus Ponpes Al-Mukmin Ngruki.
Isir menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa maksud memberikan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam.
“Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” tegasnya.







Komentar