Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Presiden Prabowo Subianto ingin penegakan hukum berjalan di Indonesia. Kerugian negara ratusan triliun rupiah, menurutnya harus diganjar dengan hukuman berat bahkan sampai dengan 50 tahun.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” jelasnya.
Prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.
“Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” tegas Prabowo.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk.
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Prabowo Subianto Sudah Bidik Hakim Harvey Moeis, Soroti Vonis yang Tak Adil
Presiden RI Prabowo Subianto ternyata sudah membidik para hakim yang memvonis terdakwa korupsi timah Harvey Moeis.
Tanpa menyebut kasus Harvey Moeis, Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim-hakim yang memberikan vonis ringan terhadap terdakwa koruptor.
Kepala Negara kecewa lantaran vonis hakim itu justru menjadi bumerang terhadap pemerintahannya yang dianggap berpihak terhadap koruptor.
“Terutama hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo.
Menurut Presiden, rakyat sangat mengerti adanya ketidakadilan terhadap pelaku korupsi ratusan triliun.
Di mana koruptor ratusan triliun hanya divonis beberapa tahun dengan fasilitas penjara yang lengkap dan nyaman.
“Tapi, rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” katanya.
Presiden Prabowo lantas menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir dalam acara Musrenbang tersebut tentang upaya banding terhadap vonis hakim tersebut. Prabowo Ingin pelaku korupsi ratusan triliun mendapatkan vonis yang setimpal kalau bisa bahkan hingga 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu,” tegasnya.
(John F Sayuti)













Komentar