Presiden Jokowi Perintahkan BUMN dan Pemda Topang Keberadaan UMKM

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah hingga kementerian menjadi bumper atau menopang keberadaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam kondisi pandemi COVID-19.

“Saya minta kementerian, lembaga, BUMN dan pemerintah daerah harus menjadi bumper dalam ekosistem usaha UMKM terutama dalam tahap awal pemulihan,” kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (29/04/2020).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak Covid-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah” melalui “video conference” yang dihadiri Wakil Presiden Ma’ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara terkait lainnya.

“Konsolidasi usaha ini penting sekali misalnya BUMN atau BUMD menjadi pembeli hasil atau produksi para pelaku UMKM baik di bidang pertanian, perikanan, kuliner, sampai di industri rumah tangga,” tambah Presiden.

Presiden juga meminta agar realokasi anggaran pemerintah daerah juga harus diarahkan pada program-program stimulus ekonomi yang menyentuh sektor UMKM.

“Saya harapkan nanti Mendagri bisa menyampaikan kepada kepala daerah sehingga kita harapkan UMKM kita bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19 ini,” ungkap Presiden.

Dalam rapat 22 April 2020 lalu diputuskan pemerintah memberikan kelonggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang pembayaran pokok angsuran dan bunganya diringankan mencapai Rp29,6 triliun untuk 11,9 juta debitur KUR

KUR tersebut termasuk Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), pinjaman yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan koperasi.

KUR tersebut Rp2,4 triliun di antaranya berasal dari 1 juta debitur yang meminjam dana hingga Rp500 juta. Sedangkan Rp27,2 triliun lainnya berasal dari 10,4 juta debitur yang meminjam KUR dari Program Mekaar dan PNM.

Untuk relaksasi KUR juga berupa penundaan pembayaran pokok angsuran selama 6 bulan, pembebasan bunga untuk 3 bulan pertama dan diskon pembayaran bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.

Komentar