Presiden Jokowi Minta Penegak Hukum Awasi Penyaluran Bansos COVID-19

Jakarta-b-oneindonesia–Presiden Joko Widodo meminta sejumlah lembaga penegak hukum, yaitu KPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung untuk mendampingi penyaluran berbagai bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Yang paling penting, bagaimana mempermudah pelaksanaan di lapangan, oleh sebab itu keterbukaan itu sangat diperlukan sekali dan untuk sistem pencegahan minta saja didampingi KPK, BPKP, Kejaksaan,” kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/05/2020).

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Ratas Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa” yang diikuti Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat terkait lainnya.

“Kita memiliki lembaga-lembaga untuk mengawasi, untuk mengontrol agar tidak terjadi korupsi di lapangan,” kata Jokowi, yang juga meminta agar prosedur penyaluran bansos disederhanakan.

“Ternyata memang di lapangan banyak kendala dan problemnya adalah masalah prosedur yang berbelit-belit, padahal situasinya adalah situasi yang tidak normal yang bersifat extra ordinary,” kata dia, yang juga menekankan pentingnya kecepatan dalam distribusi bansos.

Untuk dapat menyinkronkan data, dia juga meminta pelibatan RT, RW, dan kepala desa dalam mekanisme penyaluran bansos yang transparan.

Terdapat setidaknya tujuh program jaring pengaman sosial stimulus Covid-19 yang sudah diluncurkan pemerintah senilai total Rp110 triliun. Dari program-program tersebut, terdapat empat jenis bantuan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.

Dua bansos dari Kementerian Sosial bersifat reguler atau sudah biasa diberikan sebelumnya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dengan target 10 juta penerima manfaat dengan besaran manfaat yang berbeda-beda sesuai kualifikasi penerima dan bansos kedua adalah program sembako untuk 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai masing-masing Rp200.000 per KPM.

Bansos ketiga adalah bansos non-reguler khusus Covid-19 yang terdiri atas bansos sembako bagi wilayah Jabodetabek dengan target 1,9 juta KK dengan besaran Rp600.000 untuk masing-masing KK selama tiga bulan.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari bantuan sosial yang secara simbolis mulai disalurkan pada 20 April 2020 lalu dengan mengikutsertakan PT Pos Indonesia, operator ojek daring, pihak Karang Taruna, Pasar Tani, dan pengemudi ojek pangkalan.

Saat ini, penyaluran bansos itu sudah memasuki tahapan ketiga dari enam tahap yang telah direncanakan. Pemerintah telah merealisasikan penyaluran bantuan sosial di tahap ketiga bagi 961.000 keluarga penerima manfaat di Provinsi DKI Jakarta dari 1.215.237 penerima yang ditargetkan.

Bansos keempat adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 9.000.000 KK di luar Jabodetabek. Pemerintah menargetkan penyaluran BLT kepada 8,3 juta KK sebelum hari raya Idul Fitri 2020.

Bansos kelima berbentuk Kartu Pra Kerja di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian yang ditujukan untuk 5.600.000 penerima dengan total anggaran Rp20 triliun yang diberikan pada April-Desember 2020.

Bansos keenam adalah Bantuan listrik yaitu menggratiskan pemakaian listrik untuk 450 VA dan diskon 50 persen untuk pemakaian 900 VA pada April-Juni 2020.

Terakhir, bansos ketujuh berupa Bantuan Langsung Tunai dana desa di bawah Kementerian Desa bagi 12,3 juta KK dengan nilai Rp600.000 per bulan per KK pada April-Juni 2020.

Komentar