Mintarsih didampingi Pengacara Kamarudin Simanjuntak paparkan soal dugaan penggelapan saham Blue Bird.
Jakarta, B-Oneindonesia.com – Mintarsih, mengungkap status jabatan keponakannya di PT Blue Bird Tbk. Menurut Mintarsih, Indra suami dari artis Nikita Willy hanya mendapat warisan saham dari ayahnya, Chandra Suharto Djokosoetono.
Menurut Mintarsih, Indra tak memegang jabatan atau posisi tertentu di Blue Bird.
“Nggak ada, dia (Indra Priawan) nggak dapat posisi. Betul, dia pemegang saham, betul. Tapi bukan jabatan,” kata Mintarsih dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Mintarsih, yang juga pemegang saham di PT Blue Bird Tbk, mengaku tak pernah mendapat dividen atau keuntungan dari Indra sebagai pemegang saham utama.
“Sebagai pemegang saham, dia dapat dividen, saya tidak pernah. Sampai sekarang sama sekali tidak ada. Dan tidak pernah ada yang tahu bahwa dia bekerja (di Blue Bird),” ujar Mintarsih.
Lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih diminta mengembalikan gaji dan uang tunjangan yang diberikan Blue Bird selama dia bergabung. Jumlahnya mencapai Rp 40 miliar.
Mintarsih mengakui bahwa dia memang keluar dari struktur pengurusan PT Blue Bird. Namun sahamnya sebenarnya tak boleh dihilangkan begitu saja.
“Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta kita? Soal jabatan, saya tetap harus diundang. Ini saya tidak diundang dan saham saya dikeluarkan. Ini ketahuannya belakangan,” jelas Mintarsih.
Komunikasi Keluarga Blue Bird antara Mintarsih dan Indra Priawan Terputus
Perlu diketahui, Mintarsih adalah anak dari pendiri Blue Bird dan merupakan saudara dari Chandra Suharto Djokosoetono. Chandra adalah ayah dari Indra Priawan, pemilik saham Blue Bird.
Mintarsih mengaku bahwa komunikasi keluarga Indra dengannya sudah terputus semenjak kasus ini mencuat ke publik. Bahkan, Mintarsih tak diundang saat pernikahan Indra dan Nikita Willy.
“Dulu waktu awal, keluarga Indra pas meminang (Nikita), saya diundang. Tapi pas nikah, saya nggak diundang. Itu nggak tahu kenapa, artinya tidak diundang saya berarti terjadi suatu permusuhan kan,” tuturnya.
Sebagai langkah hukum, Mintarsih sempat melaporkan PT Blue Bird Tbk terkait dugaan penggelapan dana pada Agustus 2023 lalu.
Kasus ini, menurut Mintarsih, berpotensi menyeret nama Indra Priawan karena ia adalah ahli waris dari Chandra Suharto Djokosoetono, pemegang saham utama dari PT Blue Bird Tbk.













Komentar