Menteri Jokowi Kembali Terseret Kasus Korupsi & Dibidik KPK

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Sejumlah mantan menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan berbagai dugaan korupsi. Beberapa mantan menteri yang telah dipanggil dan diperiksa serta telah ditahan oleh KPK, kali ini mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi menteri perhubungan (menhub), terungkap memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang hasil korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Uang hasil korupsi DJKA itu digunakan untuk memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019.

Tidak hanya untuk pemenangan Jokowi, uang haram itu juga dioperasikan guna mensukseskan menantu eks Presiden RI tersebut yakni Bobby Nasution dalam Pilgub Sumatera Utara 2024.

Demikian diungkapkan Pengamat Hukum LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie mengutip pernyataan salah satu saksi Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan dalam sidang lanjutan Terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Eks Menhub Budi Karya pun kini “diincar” penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata Hamim, dugaan keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi DJKA sangat kuat dan nyata.

Menurut Hamim, KPK tinggal “menjahit dan mengemas” dan jadilah langsung itu barang.

“Sebenarnya, KPK ini tinggal menjahit dan mengemas. Langsung jadi itu barang,” ungkap Hamim saat bincang-bincang di Podcast Ratas TV, Kamis, 28 Mei 2026.

Sebagai informasi, aliran uang korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah dan pihak  swasta Eddy Kurniawan Winarto pada Rabu, 1 April 2026.

Salah satu saksi, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto Restyawan, mengaku Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi memerintahkannya mengumpulkan uang untuk kepentingan politik.

“Beliau (Budi Karya Sumadi) meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Saya melakukan itu karena takut dicopot. Itu benar,” aku Danto saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Rabu, 1 April 2026.

Danto menyatakan bahwa uang yang ia kumpulkan itu digunakan untuk kepentingan Pilpres 2019. Juga, untuk Pilkada Sumatra Utara 2024 memenangkan menantu Jokowi, Bobby Nasution.

Kembali ke Hamim, dalam wawancara via sambungan telepon yang dipandu Jurnalis Ratas TV, Agus Supriyanto, pengamat muda tersebut menyatakan, dugaan keterlibatan eks Menhub Budi Karya dalam kasus korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan sangatlah kuat dan matang. Ucap Hamim, indikasinya pun sangat kuat.

Dia membeberkan indikasi itu, seperti dalam persidangan terungkap, Budi Karya saat menjabat menteri perhubungan memberi arahan atau memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang hasil korupsi DJKA sebagai dana taktis.

Uang korupsi DJKA itu, lanjut Hamim, digunakan untuk operasional Budi Karya dalam kegiatan kontestasi politik (pemenangan Jokowi di Pilpres 2019 dan Bobby Nasution di Pilgub Sumatera Utara 2024).

“Itu, kan, seperti itu pengakuan dari saksi Saudara Danto Restyawan selaku direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA saat itu. Ia mengaku mendapat perintah dari Menteri Budi Karya untuk mengumpulkan uang guna kepentingan politik memenangkan Jokowi di Pilpres 2019. Dana taktis itu diperoleh dari korupsi DJKA ini,” ucapnya.

Nah, KPK, ucap Hamim harus mendalami lebih jauh pernyataan Danto itu. “Ini harus digali betul oleh KPK. Dan saya yakin, KPK tidak sulit melakukan hal ini. Tidak hanya satu orang saksi yang menyebutkan hal ini. Ada yang lain juga menyatakan ke arah sana,” tukasnya.

Yang menarik, sambung Hamim, pada pertengahan Mei 2026, ada staf ahli Menhub Budi Karya mengembalikan uang hasil korupsi DJKA ini ratusan juta.

“Uang yang diduga hasil korupsi yang dikembalikan ke KPK ratusan juta itu menjadi indikasi memang telah terjadi dugaan korupsi. Tinggal KPK menggali, staf ahli yang bernama Robby Kurniawan itu atas perintah atau arahan siapa? Arahan Budi Karya? Atau siapa? Tapi, yang perlu digarisbawahi Robby Kurniawan ini adalah staf ahli, orang dekat yang nempel dengan Budi Karya. Nah, kalau ada pengembalian uang ratusan juta, itu berarti ada pengakuan bahwa menerima. Tinggal digali lebih jauh. KPK tidak sulit melakukan itu,” paparnya.

Terkait pernyataan saksi Danto itu, tegas Hamim, hal tersebut harus dianggap sebagai suatu kebenaran.

“Karena, saksi dalam persidangan itu disumpah. Pernyataan Danto ini memperkuat dugaan keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi DJKA ini,” sebutnya.

KPK Harus Cepat Usut Tuntas
Hami menandaskan, tidak ada alasan KPK untuk tidak mengusut kasus ini lebih cepat lagi.

“Terutama untuk mengusut keterlibatan eks Menhub Budi Karya ini. KPK” tegas Hamim, tidak sulit mengungkap kasus ini. “Sangat mudah sebenarnya ini. Sudah selesai KPK bekerja. Tinggal menjahit saja. Dugaan keterlibatan Budi Karya dalam kasus korupsi DJKA ini nyata. Terang begitu,” cetusnya.

Ia pun meyakini, KPK mempunyai strategi jitu untuk menjerat Budi Karya. “Sama seperti kasus-kasus lainnya seperti kasus haji, bawahannya dulu disikat, setelah itu baru atasannya. Bisa jadi KPK sengaja membuat strategi seperti kasus lainnya. Kepalanya belakangan,” pungkas Hamim.

KPK Segera Periksa Budi Karya
KPK akan memeriksa eks Menhub Budi Karya Sumadi. Hal ini dilakukan KPK usai lembaga anti-rasuah itu menyita uang ratusan juta rupiah dari mantan staf ahli Menhub Budi Karya yaitu Robby Kurniawan.

“Ya, kemungkinan untuk diperiksa pasti ada,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Mei 2026, kepada wartawan.

Pengakuan Para Terdakwa
Untuk diketahui, selain Danto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto, juga bersaksi dalam sidang di PN Tipikor Medan. Dion mengaku bersama Waskita Karya mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan dengan total anggaran Rp 340 miliar sepanjang 2021 hingga 2023.

Sebelum proyek dilelang, Dion mengatakan bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta dan diminta memberikan commitment fee sebesar 10 persen.

Pertemuan itu berlangsung di Apartemen Four Winds dan turut dihadiri Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, serta Muhlis Hanggani Capah.

Dion juga mengungkap aliran uang dari proyek tersebut. Dari paket pekerjaan di Sumatera Utara, ia memberikan uang kepada Eddy Kurniawan sebesar Rp 11,2 miliar dan Chusnul sebesar Rp 7,4 miliar. “Serta kepada Capah sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian uang dari Dion mengalir ke Polda Sumatera Utara melalui rekannya, Freddy.

Mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sendiri yang bersaksi secara daring membantah seluruh kesaksian tersebut. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu maupun mengumpulkan uang untuk kepentingan politik.

“Saya tidak memerintahkan memenangkan perusahaan tertentu dan tidak pernah bertemu dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto,” kilah Budi Karya.

Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, pun meminta Budi Karya untuk bersaksi secara langsung di Pengadilan Tipikor Medan. Budi Karya menyatakan belum dapat hadir langsung di Pengadilan Tipikor Medan karena sedang berada di Kalimantan.
Ia berjanji akan hadir dalam sidang selanjutnya, yakni untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sebagai informasi, dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dan mereka telah ditahan. Mereka terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi (DJKA)
Rinciannya: empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim; serta Vice President PT KA Properti Manajemen Parjono.

Lalu, enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Putu Sumarjaya; pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat.

Kasus korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta api (DJKA) ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021–2022 dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.

Proyek lainnya berada di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, sejumlah pihak diduga mengatur pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak tahap administrasi. Hingga penentuan pemenang tender.

 

Komentar