Dokumen memuat catatan, “Pipe Thickness Not Comply with Pipeline Wall Thickness Calculation”, yang berarti ketebalan pipa tidak memenuhi perhitungan ketebalan dinding pipa.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pelaksanaan proyek Karamba Field Production Facilities di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi sorotan masyarakat, menyusul adanya data laporan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis material pipa serta indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan dokumen atas pemeriksaan material dan dokumentasi lapangan yang disebut dimiliki pihak pelapor.
Temuan itu dinilai perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan pemeriksaan teknis dan administratif oleh instansi terkait untuk memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi desain serta ketentuan pengadaan barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Material Receiving Inspection Report (MRIR). Dalam dokumen yang disebut sebagai bukti pendukung tersebut, material pipa utama API 5L PSL2 berukuran 8 inci dengan ketebalan 6,00 milimeter dilaporkan berstatus not conform atau tidak sesuai spesifikasi.
Dokumen itu juga disebut memuat catatan, “Pipe Thickness Not Comply with Pipeline Wall Thickness Calculation”, yang berarti ketebalan pipa tidak memenuhi perhitungan ketebalan dinding pipa.
Pihak pelapor menilai temuan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dengan mengacu pada dokumen desain rekayasa, perhitungan ketebalan minimum, tekanan operasi, toleransi korosi, temperatur kerja, serta persyaratan keselamatan yang berlaku untuk sistem perpipaan proyek tersebut.
Ketebalan pipa merupakan salah satu parameter penting dalam menentukan kemampuan material menahan tekanan operasi. Namun, penetapan kesesuaian teknis harus didasarkan pada standar desain yang digunakan, spesifikasi proyek, hasil pengujian material, dan evaluasi teknis oleh pihak yang berwenang.
Pihak pelapor juga menyebut jaringan pipa yang dipersoalkan memiliki panjang sekitar 16 kilometer. Oleh karena itu, mereka meminta agar status penerimaan, pemasangan, dan kelayakan operasional material tersebut dipastikan sebelum digunakan.
Ketidaksesuaian material yang terbukti dapat memerlukan tindakan korektif sesuai tingkat risikonya. Dalam proyek migas, pemeriksaan tersebut penting untuk mencegah potensi kebocoran, kegagalan sistem perpipaan, serta dampak terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan.
Dugaan Ketidakpatuhan terhadap Ketentuan TKDN
Selain persoalan spesifikasi teknis, pihak pelapor juga menyoroti dugaan penggunaan material pipa impor yang dinilai perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap ketentuan TKDN.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal material, dokumen pengadaan, sertifikasi atau verifikasi TKDN yang relevan, serta kesesuaiannya dengan persyaratan yang berlaku pada proyek tersebut.
Penggunaan material impor tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran TKDN. Penilaian kepatuhan harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku, persyaratan pengadaan proyek, ketentuan penggunaan produk dalam negeri, serta dokumen pendukung yang sah.
Karena itu, klarifikasi dari pengelola proyek, kontraktor, pemasok material, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan duduk perkara serta menghindari kesimpulan yang belum didukung hasil pemeriksaan.
Desakan Audit Teknis dan Pemeriksaan Dokumen
Atas temuan yang dilaporkan tersebut, pihak pelapor mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pemeriksaan teknis terhadap material pipa yang dipersoalkan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen desain, status penerimaan material, hasil inspeksi, serta kelayakan pipa sebelum digunakan dalam kegiatan operasional.
Pihak pelapor juga meminta aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) menelaah proses pengadaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk kemungkinan ketidaksesuaian prosedur verifikasi mutu maupun administrasi pengadaan.
Dokumen yang diminta untuk diperiksa antara lain Material Receiving Inspection Report (MRIR), Mill Test Certificate (MTC), dokumen perhitungan ketebalan pipa, spesifikasi teknis kontrak, serta dokumen verifikasi TKDN.
Keaslian dan keterkaitan dokumen-dokumen tersebut dengan material yang digunakan di lapangan juga perlu dipastikan melalui proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penyampaian informasi ini didasarkan pada bukti fisik dokumen dan fakta material di lapangan. Investigasi yang transparan, independen, dan profesional sangat mendesak dilakukan demi keselamatan fasilitas migas nasional, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan kepentingan negara,” demikian pernyataan pihak pelapor.
Hingga informasi ini disusun, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pipa dan ketidakpatuhan TKDN tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.













Komentar