Makelar Kasus Zarof Ricar Nyanyi, Pemilik Sugar Group Companies & Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Company, PL dan GY, terkait kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025). Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) & Peradi Pergerakan.

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee/Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koalisi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.

Mereka dilaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group,” ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

“Ya, hakim ini ada quarter 4S. Ya inisialnya 4S itu ada salah satu juga pimpinan yang ada di Mahkamah Agung. Iya (Sunarto),” kata Ronald.

Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Oleh karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” ucap Ronald.

Lebih lanjut, ia, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.

“Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan apa namanya Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.

Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.

Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya. Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.

“Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu,” ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025)

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar,” tambahnya.

Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.

“Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya,” katanya.

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

“Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang,” ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

“Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang,” tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Zarof menyebut, jabatan itu memang tidak dapat mengakses berkas perkara.

Namun, dia mengaku, tetap dapat memperoleh berkas perkara.

Awalnya, dia enggan menyebutkan siapa yang memberitahu berkas perkara tersebut.

Namun, akhirnya dia mengaku kerap berdiskusi dengan Sultoni Mohdally yang berstatus sebagai hakim agung.

“Jadi kalau pada waktu itu saya tanya dengan Pak Sultoni. Saya tanya sama Pak Sultoni gini, gini, gini, gini. Beliau paling gampang ditanya tanya soal soal perkara apapun,” ujarnya.

Meski begitu, Zarof menegaskan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sultoni tersebut, tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian terhadap Dini Sera terkait Ronald Tannur.

Diketahui, dalam kasus ini, Zarof didakwa melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat menyuap hakim agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi perkara Ronald Tannur.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar telah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Zarof dan Lisa Rachmat, tiga hakim putusan bebas untuk Ronald Tannur pada tingkat pertama juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para hakim tersebut berasal dari PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Komentar