Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Sejumlah aktivis Tangerang memberikan dukungan moril kepada Charlie Chandra saat deklarasi di Gedung Juang, Kamis (14/08/25) Mereka meneriakkan ‘Hidup Pak Charlie’ sambil meminta pengusaha IT bersabar menjalani proses hukum melawan oligarki.
Selain kelompok aktivis itu, tampak pula Refly Harun, Mayjen (Purn) Soenarko, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, Said Didu tokoh yang kerab mengkritisi oligarki pengembang di kawasan Pantai Indah Kapuk.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang mendakwa Charlie memalsukan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo atas nama ayahnya, Sumita Chandra di PN Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) yang menuduh Charlie telah melakukan pemalsuan dokumen terkait tanah seluas 8,7 hektare di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Charlie ditangkap oleh Polda Banten di kediamannya di Kemayoran, Jakarta Utara, pada 19 Mei 2025.
Hanya dua hari setelahnya, yakni pada 21 Mei, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejari Tangerang.
“Ya, supercepat (disidangkan),” kata Gufroni, penasihat hukum Charlie dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah.
Deklarasi hari ini, kata Ghufroni, merupakan tonggak awal perjuangan hukum kliennya melawan apa yang ia sebut sebagai dominasi oligarki properti.
“Hari ini adalah sejarah baru perlawanan Charlie Chandra terhadap oligarki Pantai Indah Kapuk 2 (PIK). Perkara ini simbol perlawanan rakyat yang dizalimi karena tanahnya dirampas oleh Agung Sedayu Group milik Aguan dan Anthony Salim,” tegas Ghufroni.
Gufroni menyoroti surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Ia menyebut surat dakwaan terlalu singkat dan tidak substantif.
“Dakwaan hanya tiga halaman. Kami mempertanyakan keseriusan jaksa dalam menangani kasus ini,” katanya.
Surat dakwaan, lanjut Gufroni, hanya menyoroti aspek pemalsuan dokumen, tanpa pertimbangan konteks penguasaan lahan yang kini telah beralih ke pengembang besar.
“Jaksa sendiri mengakui bahwa tanah seluas 8,7 hektare itu secara de facto telah dikuasai oleh pengembang PIK 2 melalui PT Mandiri Bangun Makmur, anak usaha dari Agung Sedayu Group. Lalu mengapa Charlie, sebagai ahli waris sah, justru yang dikriminalisasi?” paparnya.
“Kami melihat dakwaan yang dibacakan kabur, tidak cermat, dan tidak menjelaskan fakta bahwa tanah ini memang secara fisik sudah dikuasai pihak lain. Ini menunjukkan ada sesuatu yang lebih besar di balik perkara ini,” tegas Gufroni.
Ia juga menyoroti bahwa perampasan lahan oleh pengembang telah menjadi fenomena yang luas, tak hanya menyasar lahan milik warga, tetapi juga lahan milik negara seperti bibir sungai dan area pantai.
Para aktivis pendukung Charlie Chandra berjanji akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas dibebaskan. Mereka berharap majelis hakim bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Charlie Chandra diminta oleh Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra untuk dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, jaksa tidak dapat membuktikan bahwa proses pengembalian nama sertifikat tersebut melanggar tindak pidana dan hal tersebut hanyalah proses administrasi biasa.
Demikian disampaikan Tim Penasihat Hukum Charlie Chandra yaitu Ahmad Khozinudin, SH, Fajar Gora, SH MH, Gufroni, SH MH, Ewi, SH, Syafril Elain, RB, SH, Syamsir Jalil, SH MH, T. Kurnia Girsang, SH MH, Suyanto, SH MH, Wawan Tunggul Alam, SH, Johanes de Britto Yuda AW, SH, Hendra Cahyadi, SH & Rino Garea, SH, dalam deklarasi dukungan di Gedung Juang, Kamis (14/08/25)
Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Charlie Chandra anak Sumita Chandra dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, hari Rabu 20 Agustus 2025 pukul 13 30 WIB, Majelis Hakim akan membacakan putusannya.
Berkenaan dengan hal itu, Advokat, Tokoh & Aktivis Nasional menyatakan sikap berikut:
Pertama berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Charlie Chandra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwa oleh Jaksa. Charlie Chandra tidak memalsukan dokumen, sebagai dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
“Charlie Chandra hanya sekedar mengajukan permohonan balik nama atas tanah warisan ayahnya Sumita Chandra yg menjadi haknya yang sah berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo,” kata Gufroni, SH., MH sebagai Ketua Bidang Riset dan Advokasi LBH Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Muhammadiyah pada Kamis (14/8/2025).
Kedua, Gufroni meminta pengadilan harus memberikan keadilan kepada Charlie Chandra, dengan memberikan putusan bebas kepada Charlie Chandra untuk mengembalikan marwah, wibawa hukum dan lembaga pengadilan. Pengadilan, harus independen dan sebagai muara masyarakat untuk mencari keadilan.
“Tidak boleh kembali berbuat zalim sebagaimana telah dilakukan terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang kemudian terpaksa dikoreksi oleh Presiden Prabowo Subianto dengan memberikan Abolisi kepada Tom Lembong,” ujar Gufroni.
Ketiga, jika sampai ada putusan yang menghukum Charlie Chandra, maka Gufroni menilai inilah kezaliman luar biasa yang dilakukan oleh Pengadilan yg seharusnya memberikan keadilan. Dan akan menjadikan kejahatan Oligarki PIK-2 akan makin merajalela.
“Karena melalui kasus Charlie Chandra, masyarakat awam dapat mengetahui secara jelas modus operandi perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh Oligarki PIK-2, untuk membangun bisnis properti mereka,” ujar Gufroni.
Keempat,Gufroni menyebut kasus Charlie Candra hanyalah fenomena puncak gunung es perampokan tanah lewat kriminalisasi. Masih banyak warga Banten lainnya yang mengalami hal serupa, seperti yang dialami oleh Haji Fuad Efendi Zarkasi.
“Kelima, kami mengajak seluruh rakyat untuk bersatu padu melawan kezaliman Oligarki PIK-2. Saat rakyat Kabupaten Pati Jawa Tengah, kompak melawan penguasa karena kenaikan Pajak tanah (PBB) maka rakyat Banten selaku korban penggusuran tanah oleh mafia tanah dan Oligarki harus, bersatu melakukan perlawanan pada Oligarki di seluruh wilayah Indonesia. Demikian pernyataan sikap disampaikan,” ujar Gufroni selaku Tim Kuasa Hukum Charlie Chandra.







Komentar