MA Lakukan Sejumlah Langkah Pasca Ketua PN Jaksel & Para Hakim Ditahan Kejagung

Jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.

“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).

“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.

Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.

“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.

Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto.

Menyikapi rilis pers penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 12 April dan Minggu, 13 April 2025, terkait dugaan tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1 Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang itu tertangkap tangan karena hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung, Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986.

2.Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung

3.Hakim dan penitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, akan berhentikan tetap

4.Perkara CPO di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan tiga perkara yang masing-masing teregister pada tanggal 22 Maret 2024, dalam perkara nomor 39,40,41/Pidsus-TPK/2024-PN Jakarta Pusat dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group. Perkara tersebut ditangani oleh majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025. Dan pada tanggal 27 Maret 2025, penuntut umum telah mengajukan kasasi

5.Majelis hakim yang terdiri dari D sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota adalah ASB dan AM telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider penuntut umum. Akan tetapi, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu, para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum.

6.Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik

7.Mahkamah Agung sangat perihatin akan peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan proporsional

8.Pagi tadi, Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rapat pimpinan atau rapim dengan agenda pembahasan revisi SK MA RI nomor 48/KMA/SK/2/2017 tentang pola promosi dan mutasi hakim pada empat lingkungan peradilan

9.Badan Pengawasan Mahkaham Agung telah membentuk satgasus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI jakarta

10.Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotik, smart majelis pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana telah ditetapkan di Mahkamah Agung untuk meminalimisir terjadinya potensi judicial corruption.

 

Komentar