“Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Lembaga Konsumen Digital Indonesia (LKDI) sangat mengapresiasi sekaligus mendukung penuh ketegasan dan tekad Presiden Prabowo dalam memberantas judi online (judol), hal itu sebagai bentuk perang melawan judol.
Untuk itu aparat jangan hanya menangkap pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat dalam kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol yang hanya sebagai pelaksana, namun juga pelindung mereka, sehingga tidak ada lagi situs judol.
“Kami mengapresiasi penangkapan pelaku kasus perlindungan terhadap ribuan situs judol, tapi kami berharap jangan berhenti disini “Tangkap juga yang memberi perintah kepada mereka. Bila perlu periksa Budi Arie (Menteri Komunikasi dan Informatika di era Presiden Joko Widodo),” ujar Direktur Eksekutif LKDI Abdul Kholik kepada media di Jakarta, Rabu (6/10).
“Kami memahami hal itu sebagai perang melawan judi online. Kami juga bangga dan respek atas gerak cepat Polri yang langsung melaksanakan perintah Presiden dalam memberantas judi online,” ujar Abdul Kholik.
“Mereka yang tega menjerat masyarakat bawah dengan iming-iming kekayaan melalui judi online dan membawa kekayaan rakyat keluar negeri” paparnya.
Mengingat kinerja mereka yang simultan dan sangat sistematis maka bukan tidak mungkin jika hal ini juga berkaitan dengan berbagai kebocoran data yang terjadi belakangan ini sehingga mereka dengan mudah mempromosikan masyarakat langsung door to door menyentuh wilayah privacy.
Untuk itu LKDI memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk menangani permasalahan ini, antara lain:
Jumlah web judol yg bisa diakses oleh IP address Indonesia lebih dari angka seribu sesuai pengakuan para pelaku dari tim komdigi.
Pemerintah perlu melakukan upaya lebih aktif terhadap banned web judi online dan LKDI bersedia menyerahkan data untuk dapat diproses oleh pemerintah melalui Komdigi.
Kemudian, Meta baik FB maupun IG adalah corong utama marketing judol, disusul Tele, X dan WA.
Meta mengijinkan iklan judol secara vulgar dan berdasarkan riset 82% pengguna meta mengakui terpapar konten iklan judol.
Harus ada upaya tegas dari pemerintah kepada korporasi meta agar melarang seluruh konten judi online karena semakin hari semakin agresif dan vulgar melalui iklan/ads milik meta.
Selain itu, LKDI akan melakukan tuntutan hukum kepada Meta agar segera menghentikan seluruh iklan judol dan membanned akun2 yg menjadi marketing judol perhari ini.
LKDI memohon kepada pihak kepolisian agar segera memproses siapa saja yang terlibat dalam marketing judi online khususnya para influencer dan selebgram.
Perlu pengusutan lebih lanjut kepada Dirjen terkait di Komdigi, mantan Menkominfo dan kerabat mereka khususnya di bidang yang memiliki kewenangan pelarangan judi online yang memiliki mesin canggih dengan harga fantastis untuk mengatasi masalah konten sensitif. Artinya masalah ada di human error bukan di kemampuan mesin.
LKDI menawarkan advokasi ke pelaku judol yang sudah ditangkap asal mau jadi whistleblower untuk mengungkap jaringan judi online lebih luas dan secara lebih mendalam untuk menyelamatkan negeri ini.
LKDI mengajak dan menghimbau semua lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menasehati mengingat judi online bergerak massif dan mengalahkan semua jenis bentuk kejahatan dalam segi perkembangan dan volume transaksi.
Komentar