Sengketa Lahan, Ahli Waris Laporkan Pengembang PT Summarecon Tbk ke BPN & Istana Presiden

Kuasa Hukum Aloysius Abi SH laporkan mafia tanah diduga BPN Bogor Berikan Izin Hak Guna Bangun kepada Anak Perusahaan PT Summarecon Tbk di Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta, Selasa (05/11/24)

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Para warga bersama kuasa hukum Aloysius Abi SH menggelar aksi protes di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan di patung kuda depan Istana Presiden jalan merdeka Selatan Jakarta, Selasa (05/11/24). Mereka minta Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN Kabupaten Bogor, yang memberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Kencana Jaya Properti Agung, anak perusahaan PT Summarecon Tbk.

Nico Mamesah, ahli waris lahan seluas 65 hektar di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa dirinya dan warga lain tidak pernah menjual atau menyerahkan hak tanah mereka kepada pihak lain.

“Kami tidak pernah menerima ganti rugi atau mengalihkan hak kami. Ini adalah hak warisan yang kami miliki sejak 1972,” ujar Nico kepada wartawan.

Aloysius Abi, kuasa hukum warga, menambahkan bahwa tanah tersebut diambil alih secara sepihak oleh BPN Kabupaten Bogor dan BPN Provinsi Jawa Barat, yang memberikan izin pembangunan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung.

“Tanah warga diambil begitu saja, tanpa ada dasar hukum yang jelas. Kami meminta pertanggungjawaban dari PT Summarecon dan mendesak adanya kompensasi,” kata Abi.

Permasalahan ini bermula sejak 2013 ketika Bupati Bogor saat itu, Rahmat Yasin, memberikan izin lokasi pembangunan perumahan mewah seluas 244 hektar kepada PT Kencana Jaya Properti Agung. Izin ini kemudian diperluas pada 2021 dengan tambahan 44 hektar oleh Bupati Ade Yasin. Kedua pejabat tersebut kini tengah menjalani hukuman setelah terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Aloysius, BPN Kanwil Jawa Barat mencabut hak milik tanah warga yang telah terdaftar dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1972 tanpa alasan hukum yang sah.

“Kami merasa bahwa BPN telah bertindak melawan hukum dengan mencabut hak rakyat atas tanah mereka,” ungkapnya.

Dalam orasinya, Aloysius meminta Presiden Prabowo untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat BPN yang diduga terlibat dalam kasus ini, termasuk memerintahkan pencabutan sertifikat HGB yang telah diberikan kepada PT Kencana Jaya Properti Agung.

“Presiden harus hadir untuk mengoreksi kesalahan birokrasi ini, melindungi hak-hak rakyat, dan menjaga ketertiban hukum,” tegasnya.

Aloysius juga mendesak agar Presiden memerintahkan BPN Jawa Barat dan BPN Kabupaten Bogor untuk membatalkan semua perizinan yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut. Ia khawatir bahwa situasi ini dapat memicu ketidakpuasan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat sekitar.

“Kami meminta agar Presiden memediasi pertemuan antara pemilik tanah dan PT Summarecon agar tercipta solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkas Aloysius.

“Kami menuntut beberapa poin penting, pertama BPN Harus proaktif untuk menyelesaikan masalah ini karena masyarakat mempunyai hak mempunyai sertifikat hak milik sejak tahun 1972 hak itu tidak bisa dihilangkan begitu saja selama 50 tahun. Pertama ada jual beli, dua ada sidang, 3 ada putusan pengadilan yang membatalkan hak pertama tanpa itu tidak bisa” ujar Aloysius

“Kedua , kita minta karena ini adalah produk dari BPN. BPN harus membatalkan sertifikat yang sudah terbitkan atas nama PT Summarecon yang harus membatalkan dan kalau BPN bisa membuat Sertifikat maka pimpinan BPN Menteri Nusron Wahid yang ditunjuk oleh negara untuk membantu masyarakat menegakkan keadilan menegakkan kebenaran Untuk membatalkan produk PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan itu harus,” ujarnya

Kemudian yang ketiga, “kami minta BPN mencabut seluruh kepemilikan atas nama PT Kencana anak perusahaan PT Summarecon sampai masalah ini selesai, karena ini adalah hak rakyat Bagaimana sertifikat yang sudah diterbitkan 50 tahun untuk BPN telah mengeluarkan sertifikat untuk orang lain, dengan perjanjian baru dengan sertifikat induk tanpa ganti rugi kepada pemilik tanah tersebut. Padahal sudah jelas sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah.” ujarnya

Aksi ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum oleh lembaga negara (BPN) yang seharusnya melindungi hak atas tanah rakyat. Warga berharap agar negara hadir dalam melindungi hak-hak mereka dan mengatasi praktik mafia tanah yang meresahkan.

Komentar