Lama Dinas di KPK, Mahkamah Agung Kembali Aktifkan Nawawi Pomolango & Albertina Ho Jadi Hakim

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Juru Bicara MA, Yanto menjelaskan pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umum pada 20 Desember 2024.

“Dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu maka pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap saudara Nawawi Pomolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (02/01/25)

Ia jelaskan bahwa pengaktifan kembali Nawawi dan Albertina dapat dilakukan seperti di lingkungan Kejaksaan atau Kepolisian yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan bila masuk KPK, dan diaktifkan kembali bila selesai masa jabatannya.

“Sebelum menjabat di KPK, Nawawi dan Albertina sempat diberhentikan sementara dari jabatan Hakim Tinggi Denpasar, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011, menurut dia, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.

Oleh karena itu, kata dia, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, dan kemudian diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2020.

Kemudian, pengaktifan kembali diusulkan oleh Ketua MA menanggapi Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 mengenai berakhirnya masa jabatan Nawawi dan Albertina di KPK.

“Dan berdasarkan Keppres Nomor 162/P Tahun 2024, yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum,” jelasnya.

Komentar