Jakarta(B-Oneindonesia.com) – Kuasa Hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, Jennifer Angeline Herianto, menilai kesaksian yang dihadirkan pihak tergugat, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, janggal dan tidak konsisten.
Saksi tersebut adalah eks Kepala Pimpinan Cabang Unibank di BNI Building periode 1999–2021, Azhar Syarief. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).
“Kesaksian saksi ternyata janggal dan tidak konsisten dengan bukti-bukti surat yang justru diajukan oleh Kuasa Hukum Hary Tanoe dan MNC sendiri,” kata Jennifer dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
Jennifer memaparkan beberapa kejanggalan. Pertama, ketika ditanya sejak kapan Azhar menjabat sebagai Kepala Cabang Unibank, saksi mengaku lupa karena surat penunjukannya hilang akibat banjir. Namun, secara kontradiktif, saksi mampu menjelaskan secara rinci proses penerbitan NCD serta korespondensi antara CMNP dan Unibank pada 1999–2001 dalam surat pernyataannya. Di persidangan, Azhar bahkan mengakui surat pernyataan tersebut sudah “dikonsepkan” sebelum ia menandatanganinya.
“Hal ini menunjukkan bahwa isi surat pernyataan tersebut bukan murni berdasarkan apa yang dialami, dilihat, atau didengar langsung oleh saksi,” ujar Jennifer.
Kedua, saksi menyebut tidak terlibat dalam negosiasi penerbitan NCD dan hanya menerima perintah untuk membukukan NCD yang “sudah jadi” dalam laporan bulanan Unibank. Namun ketika Kuasa Hukum CMNP menunjukkan surat Bank Indonesia yang menyatakan bahwa NCD dalam dolar AS yang diterima CMNP tidak pernah tercatat di laporan bulanan Unibank dan tidak terdaftar di Bank Indonesia, saksi tidak mampu memberikan penjelasan.
Ketiga, saksi menyatakan bahwa penentuan tenor dan mata uang NCD ditetapkan oleh Unibank, bukan Hary Tanoe atau MNC. Keterangan itu bertentangan dengan pengakuannya sendiri bahwa ia tidak pernah terlibat negosiasi. Ia bahkan menyebut MNC bertindak sebagai “fasilitator” peran yang diakuinya jarang terjadi di dunia perbankan. Selain itu, ia mengakui bahwa Letter of Undertaking yang diajukan pihak tergugat menunjukkan NCD diterbitkan atas syarat dan ketentuan dari Hary Tanoe melalui MNC.
Keempat, saksi menyebut bukti pembayaran penerbitan NCD hanyalah konfirmasi transfer tanpa informasi siapa pembayarnya. Kesaksian ini dinilai Jennifer justru melemahkan dalil tergugat yang menyebut pembayaran dilakukan oleh Drosophila. Terlebih, Company Profile Drosophila yang diterbitkan otoritas Singapura menunjukkan neraca perusahaan tersebut bernilai nol sejak berdiri hingga dibubarkan, meski dimiliki oleh Hary Tanoe dan Liliana Tanaja.
Kelima, saksi mengakui dirinya yang memvalidasi permohonan verifikasi NCD dari CMNP pada 1999–2001 dan menyatakan NCD tersebut sesuai dokumen asli. Namun di persidangan, saksi justru mengaku tidak pernah melihat dokumen asli NCD tersebut.
“Keenam, menjelang akhir persidangan, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan apakah saksi mengetahui laporan keuangan Unibank tahun 1999 yang menunjukkan bahwa Capital Adequacy Ratio (CAR) Unibank berada pada posisi minus 14,15 persen. Saksi menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut, padahal saat itu ia adalah salah satu pimpinan Kantor Cabang Unibank di Jakarta,” kata Jennifer
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo bersama mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding). Tergugat diwakili Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara penggugat diwakili Law Firm Lucas, S.H. & Partners.
Kubu CMNP menggugat karena menilai NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah dan diduga palsu sehingga tidak dapat dicairkan, menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp103,46 triliun.
“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” kata kuasa hukum CMNP, Primaditya, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
CMNP juga menilai terdapat kerugian immateriil yang mencoreng reputasi perusahaan hingga diperkirakan mencapai Rp16,38 triliun. Gugatan ini turut mencakup permintaan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe sebagai penjamin pembayaran ganti rugi.
Kasus ini bermula dari transaksi pertukaran instrumen keuangan pada 1999. Namun pencairan NCD senilai USD 28 juta gagal dilakukan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank telah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
Menurut CMNP, Hary Tanoe diduga mengetahui bahwa NCD tersebut tidak sesuai prosedur dan diterbitkan dengan tenor lebih dari 24 bulan dalam mata uang dolar AS, bertentangan dengan aturan Bank Indonesia.













Komentar