Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Pasal 4 Perpres No. 66/2025 menyebutkan, pengawasan negara juga diberikan kepada jaksa dan keluarganya. “Perpres ini untuk memastikan para jaksa dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” kata Kapuspen Mabes TNI.
Pertanyaannya, aman dari siapa? Ancaman dari mana? Intimidasi oleh siapa? Bukankah sudah ada polisi?
Atau, jangan² penguntitan Jampidsus oleh personel Densus 88 Mei tahun silam jadi sebab terbitnya Perpres itu?
Apalagi kemudian disusul “teror” pasukan Brimob ke kantor Kejagung dengan konvoi kendaraan taktis dan sejumlah motor yang mengelilingi kejaksaan sambil menyalakan sirine dan lampu strobo.
Kejaksaan Agung memastikan tengah berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku pembacokan terhadap dua pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara.
Aksi kekerasan itu menimpa jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan aparatur sipil negara (ASN) Acensio Silvanov Hutabarat, Sabtu (24/5), sekitar pukul 15.40 WIB.
Keduanya dibacok saat berada di lahan sawit milik Jhon. Mereka kini dirawat intensif di RS Columbia Medan.
“Korban mengalami luka serius dan telah dievakuasi untuk penanganan medis lanjutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).
Kejaksaan Agung mengingatkan seluruh jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman, baik terhadap diri sendiri maupun keluarga.
Diduga, aksi pembacokan itu berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama Eddy Suranta. Dalam kasus tersebut, jaksa menuntut Eddy delapan tahun penjara, tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memvonis bebas. Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutus Eddy bersalah dengan hukuman satu tahun penjara.
Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait identitas pelaku maupun motif pasti serangan tersebut.
Kejaksaan menegaskan akan mengawal proses hukum dan menjamin keselamatan jajarannya.











Komentar