Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto disebut punya andil dalam kasus dugaan suap bersama buronan sekaligus eks politikus PDIP Harun Masiku.
Dalam dokumen penyidikan yang terima pewarta pada Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, Jubir PDIP Chico Hakim mengatakan, sampai saat ini belum ada info akurat terkait penetapan tersangka tersebut.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata dia kepada wartawan, pada Selasa (24/12/2024).
Sebelumnya, eks caleg PDIP untuk DPR RI Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Harun Masiku terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron
Komentar