Jakarta b-oneindonesia- Tata kelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi kunci untuk memperkuat petani dari sisi pendanaan. BLU sawit yang bernaung
dibawah kementerian keuangan ini makin jauh dari kepentingan petani pasalnya para
pengambil kebijakan penting badan ini oleh komite pengarah melibatkan 4 konglomerat sawit
sekaligus yang menguasai lahan hampir 1,5 juta ha perkebunan sawit.
Ketua Dewan Pengarah yang juga selaku Menteri koordinator perekonomian dalam SK No 134
menunjuk 4 (empat) nama yang berasal dari industri biodiesel dan pemilik lahan sawit. Badan
ini juga memiliki dewan pengawas. Celakanya, dewan pengawas BPDK-KS ini juga adalah
bagian dari birokrat dari para menteri dalam dewan pengarah pembuat kebijakan. Badan ini
makin kental dengan nuansa konglomerat dengan memasukkan asosiasi pengusaha sawit
sebagai dewan pengawas yang ditetapkan melalui peraturan Menteri keuangan nomor 259
tahun 2020. Asosiasi punya kepentingan cukup besar dalam rantai pasok Program B30 saat
ini. Bagaimana BPDP-KS bisa di awasi secara benar dan berpihak petani, tanya kaukus petani
kelapa sawit yang mengajukan petisi online kepada Presiden, Menko Perekonomian dan Mentri
Keuangan.
Dewan pengarah memiliki fungsi untuk menyusun regulasi pendanaan di BPDP-KS. Dewan
pengawas untuk melakukan pengawasan kinerja Badan. Kehadiran mereka pun telah
membawa dampak buruk bagi keadilan alokasi dana sawit. BPDP-KS telah menggelontorkan
29,2 Triliun Rupiah untuk Industri biodiesel dari 2016 hingga Desember 2019. Kehadiran para
konglomerats ini pun dalam birokrasi BLU Sawit telah membuat program B30 yang
diusahakan mereka memperoleh subsidi dari dana PEN (Penanggulangan Ekonomi Nasional)
sebesar Rp. 2,78 Triliun.
Mansuetus Darto, Sekretaris jendral SPKS mengatakan bahwa Keterlibatan Beberapa
konglomerat dan Asosiasi Pengusaha Sawit dalam BPDP-KS telah membuat badan ini makin
tidak independen. Semestinya, badan ini harus di tata secara baik dan tidak berpihak pada
kelompok-kelompok bisnis tertentu. Akibatnya, dana banyak tersedot untuk kepentingan
mereka ketimbang untuk petani sawit sebagaimana diatur dalam UU Perkebunan No 39 pasal
93 ayat 4 seperti penguatan SDM Petani, Peremajan, saranaprasarana sawit dan penelitian.
Darto menambahkan, ada kepentingan besar dari para konglomerat untuk duduk disana untuk
mengamankan rantai pasok dari sawit yang mereka miliki untuk kebutuhan B30 akibat
banyaknya ganjalan ekspor minyak sawit di dunia saat ini seperti kebijakan Uni Eropa dan
baru-baru adalah penolakan petani di swis tentang sawit Indonesia. Ini tergambar dari program
Biodiesel hanya mengolahsawit dari konsesi kebun mereka dan mitra bisnisnya.
Selama ini, mereka selalu terdepan untuk membawa nama petani dalam konteks hubungan
diplomasi sawit keluar negri dalam menyelesaikan sengketa dagang sawit. Namun dalam negri
mereka tidak pernah bekerjasama dengan petani kecil. Para konglomerat sawit perlu
membuktikan bahwa mereka memperhatikan petani sawit skala kecil di Indonesia dengan
mengolah 100% bahan baku biodiesel dari petani. Pemerintah harus
mengedepankan kepentingan nasional yakni petani sawit yang berjumlah 10 juta
orang ketimbang kepentingan golongan yang hanya segelintir orang, tegas Darto.
Komentar