Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Langsung Ditahan

Jakarta, b-Oneindonesia – Polisi resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kini Panji masih diperiksa secara intensif oleh Bareskrim.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Dia juga memastikan Panji langsung ditahan.

Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia menjelaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka, katanya.

Komentar