Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan perkara kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ada denda yang ditagihkan dengan total sekitar Rp 755 miliar.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memutuskan perkara kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ada denda yang ditagihkan dengan total sekitar Rp 755 miliar.
Angka denda tersebut merupakan akumulasi yang ditagihkan kepada 97 entitas perusahaan penyedia jasa pinjaman peer to peer (p2p) lending. KPPU menilai seluruh perusahaan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu bersalah dalam perkara kartel bunga pinjol.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta, penilaian analis dan kesimpulan, serta dengan mengingat pasal 43 ayat 3 Undang-Undang No.5 tahun 1999, Majelis Komisi memutuskan 1. Menyatakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 tahun 1999,” sebut Anggota Majelis Komisi dalam sidang putusan, di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (26/3/2026) malam.
Majelis Komisi dalam sidang putusan ini membacakan sederet denda yang diberikan kepada 97 terlapor. Terbesar denda dijatuhkan kepada terlapor 76, yakni PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) sebesar Rp 100,9 miliar. Kemudian, Terlapor 72 yakni PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 100,3 miliar.
Adapun, besaran denda bervariasi mulai dari Rp 1 miliar, Rp 20 miliar, hingga Rp 100,9 miliar. Majelis Komisi menegaskan, para terlapor wajib menyetorkan besaran denda jika menerima putusan yang dibacakan dalam sidang.
“Memerintahkan terlapor 1 sampai dengan terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan,” ujar Majelis Komisi.
Informasi, sidang putusan secara terbuka ini dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ridho Jusumadi sebagai Ketua Majelis Komisi. Kemudian, M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, Gopprera Pangabean, Hilman Pujana, Muhammad Nurofik, Muhammad Reza, Yudhiniya Mada Nugraha, dan Budi Jojo Santoso sebagai anggota Majelis Komisi.
Sidang putusan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.30 WIB dengan dua kali waktu istirahat pada siang dan sore hari yang sama.
Para media berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum perusahaan yang dinyatakan sebagai terlapor KPPU. Namun, beberapa pihak belum berkenan memberikan tanggapannya.
Diputuskan KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan membacakan Putusan terkait Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia atau perkara pinjol pada Kamis pagi (26 Maret 2026) di Jakarta.
Pembacaan Putusan tersebut sejalan dengan komitmennya untuk menyelesaikan pemeriksaan perkara yang saat ini telah memasuki tahap akhir Musyawarah Majelis Komisi.
Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan.
“Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap Putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses koordinasi atas sebagian data yang diminta kepada instansi Pemerintah terkait, Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi.
Dalam kerangka tersebut, Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan dimaksud. Majelis juga menekankan bahwa dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi Pemerintah, merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum secara menyeluruh.
Oleh karena itu, sinergi yang responsif dan berkelanjutan diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan dari instansi Pemerintah. Majelis berharap proses penyampaian data dari instansi terkait dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, guna semakin mengoptimalkan kualitas Putusan.







Komentar