Penerimaan Cukai Naik 16,17% Pembukuan April 2020

Jakarta b-oneindonesia Negara menerima kenaikan penerimaan pajak dari bea dan cukai sebesar 16,17 % pada pembukuan bulan april. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam laman resmi Kementerian Keuangan.  Realisasi hingga akhir April 2020 mencapai Rp57,66 triliun atau 24,65% dari APBN sesuai Perpres 54/2020.

“Realisasi dari penerimaan dari Ditjen Bea Cukai adalah Rp57,66 triliun. Penerimaannya tumbuh 16,17%. Ini 24,65% dari target APBN sesuai Perpres 54/2020,” jelasnya dalam konferensi pers virtual APBN KiTa (APBN Kinerja dan Fakta) pada Rabu (20/05) di Jakarta.

Penerimaan cukai yang meningkat disumbang oleh penerimaan cukai hasil tembakau. “Pertumbuhannya didorong oleh penerimaan dari cukai, khususnya cukai hasil tembakau yang meningkat 25,08%,” tuturnya.

Penerimaan cukai hasil tembakau yang meningkat disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya sebagai efek dari PMK No.57/PMK04.2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

“Penerimaan yang tinggi ini disebabkan karena limpahan penerimaan tahun sebelumnya, efek dari PMK 57,” pungkas Wamenkeu.

Komentar