Jakarta-b-oneindonesia–Pemerintah menyebutkan perluasan insentif pajak penghasilan pekerja (PPh 21) bagi 18 sektor industri selain manufaktur senilai Rp15,7 triliun, yang diharapkan dapat mencegah industri melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi COVID-19.
Dengan adanya insentif PPh 21 itu, ke-18 industri bebas dari kewajiban pajak penghasilan karyawan yang berlangsung selama enam bulan.
“Pasal Pph 21 yang diperluas selama enam bulan itu mempunyai dampak fiskalnya sekitar Rp15,7 triliun. Diharapkan ini memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak melakukan PHK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (22/04/2020).
Di kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk 19 subsektor yang terdampak virus corona menjadi 18 sektor.
Di kesempatan sebelumnya, Menkeu mengatakan perluasan sektor akan menyentuh sektor nonmanufaktur seperti perdagangan, pariwisata dan transportasi.
Jika ditotal seluruh insentif pajak bagi industri dalam PMK Nomor 23/2020 itu, selain dari insentif Pph 21, terdapat akumulasi insentif Rp35,3 Triliun.
Sri Mulyani berharap pembahasan revisi peraturan tersebut dapat selesai pada pekan ini atau selambat-lambatnya pada awal pekan depan.
“Artinya untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) atau hampir seluruh sektor perekonomian dapat insentif perpajakan. Total estimasi kita perkirakan Rp35,3 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Komentar