Tak Ada Alasan bagi Presiden Terpilih Prabowo Tolak Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2024.

Jakarta, B-Oneindonesia – Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tak ada alasan bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk tidak menyetujui kebijakan pemberian izin bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan mengelola tambang karena usaha tersebut sah dan halal.

Dasco mengungkapkan hal itu merespons pertanyaan wartawan yang mengonfirmasi kebenaran klaim Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengenai Prabowo sudah menyetujui kebijakan tentang izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

“Saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan bagi Pak Prabowo untuk tidak setuju terkait hal itu,” ujar Dasco saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat, 8 Juni 2024.

Dia mengatakan pengelolaan tambang memang sudah seharusnya terbuka untuk siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum. Maka dari itu, apabila ormas keagamaan memenuhi persyaratan untuk berusaha dan berniaga, maka ormas mana pun sah untuk mengelola tambang.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 30 Mei 2024, telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 disebutkan regulasi baru itu mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama atau NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono mengatakan pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

Adapun pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas keagamaan.

Keenam WIUPK yang dipersiapkan adalah lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Komentar