DPP KUKMI Serahkan SK & Pataka Pada Ketua DPD KUKMI Sulteng Amin Badawi di Palu

Palu (B-Oneindonesia.com) Sekjen KUKMI Hasan AG mewakili pengurus DPP KUKMI menyerahkan SK dan Pataka KUKMI Kepada Ketua terpilih DPD KUKMI Sulteng, Amin Badawi, di Palu, Minggu, (8/12/2024).

“Saya atas nama DPP KUKMI menyerahkan SK Susunan dan komposisi pengurus DPD KUKMI Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan bapak Haji Amin Badawi, semoga kepengurusan KUKMI bisa berjalan untuk meningkatkan UMKM di seluruh provinsi sulteng” ujar Hasan dihadapan Pengurus DPD KUKMI Sulteng bertempat di kantor DPD KUKMI jalan Kunduri no. 1 kota Palu, Sulteng.

Selanjutnya, Hasan juga menyerahkan Pataka KUKMI agar di sebarkan kepada seluruh pengurus dan anggota yang tersebar di seluruh wilayah provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua DPD KUKMI Sulteng Amin Badawi menyatakan siap menerima amanah yang diberikan oleh DPP KUKMI untuk mengibarkan panji-panji KUKMI di Sulawesi Tengah sebagai wadah perjuangan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam meningkatkan taraf hidupnya, ujar tokoh pejuang UMKM Sulteng ini kepada awak media usai menerima SK dan pataka yang diserahkan langsung oleh Sekjen KUKMI Hasan AG, di kantor DPD KUKMI.

“Tentunya kami akan segera melakukan konsolidasi kepengurusan bersama dengan para pengurus DPC serta mendengarkan aspirasi dan masukan dari anggota KUKMI untuk kami sinergikan kegiatan KUKMI di Sulteng dengan program Pemerintah Pusat dan Provinsi Sulteng sehingga bisa bermanfaat bagi pelaku UMKM khususnya di Sulteng” ujar Amin Badawi.

Amin Badawi pada kesempatan ini juga menyatakan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah hal yang ditunggu-tunggu dan disambut positif oleh pelaku usaha UMKM di sini jelasnya

Menurutnya, penghapusan hutang rakyat kecil oleh Pemerintahan Prabowo itu akan menghidupkan kembali gairah ekonomi para pelaku UMKM yang bermasalah akibat kesulitan mengembalikan tunggakan hutang pinjamannya kepada bank.

“Kebijakan ini tentu saja yang sesuai prosedur, mestinya berdampak positif pada sektor kehidupan usaha rakyat kecil seperti petani, nelayan dan UMKM sesuai yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut,” jelasnya.

“Yang pasti kebijakan tersebut adalah kejutan, hadiah terbaik sekaligus solusi bagi rakyat yang selama ini terlilit hutang karena banyak faktor penyebab. Kebijakan ini merupakan kado buat pelaku UMKM dan sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada pelaku UMKM” tutupnya.

Komentar