Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sulawesi Tengah H.Moch Amin Badawi
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disambut positif oleh pelaku usaha UMKM.
Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Provinsi Sulawesi Tengah H.Moch Amin Badawi mengatakan, keputusan tersebut sangat sangat berpihak pada rakyat kecil. “Dua minggu jadi Presiden, Prabowo langsung beri hadiah terbaik untuk rakyat nya yang terbawah. Ini adalah kado terindah dari presiden Prabowo Subianto bagi seluruh pelaku UMKM,” kata Haji Amin dalam keterangannya, Jumat (08/11/2024).
Menurut H.Amin penghapusan hutang rakyat kecil oleh Prabowo itu menghidupkan kembali gairah ekonomi para pelaku UMKM.
“Kebijakan ini dan tentu saja yang sesuai prosedur, mestinya berdampak positif pada sektor kehidupan usaha rakyat kecil seperti petani, nelayan dan UMKM sesuai yang disebutkan oleh Peraturan Pemerintah tersebut,” terangnya.
Dijelaskan H.Amin keputusan Prabowo tersebut sekaligus memberikan solusi bagi rakyat yang selama ini tertunggak hutang di Bank.
“Yang pasti kebijakan tersebut adalah kejutan, hadiah terbaik sekaligus solusi bagi rakyat yang selama ini terlilit hutang karena banyak faktor penyebab. Kami yakin, akan banyak kejutan-kejutan lainnya yang akan diluncurkan Presiden Prabowo kedepannya. Seperti sekolah, kuliah dan berobat gratis,” tegasnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikeluarkan Prabowo Subianto pada Selasa 5 November 2024 itu mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Menurut Presiden, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.
“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Prabowo.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Agustus 2024, kredit macet atau sektor pertanian mencapai Rp10,75 triliun naik 14,85 persen dari tahun sebelumnya Rp9,36 triliun. Sedangkan kredit macet di sektor perikanan/nelayan tercatat sebesar Rp1,11 triliun, turun 2,10 persen dari tahun lalu Rp1,13 triliun.
Rencana penghapusan hak tagih kredit ini awalnya disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang juga merupakan adik kandung Presiden Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadikusumo. Penghapusan hak tagih bank dilakukan kepada para peminjam yang telah dihapus bukukan utangnya.
Keputusan ini menjadi pertimbangan Prabowo usai mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro maupun kecil tak bisa mengakses kredit perbankan. Pasalnya, bank masih memiliki hak tagih meski utang tersebut telah dihapus bukukan. Alhasil data 6 juta orang tersebut terbaca bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UMKM yang mendapatkan kebijakan tersebut telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan Himbara. Jumlah maksimal penghapusan utang yang diberikan sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perseorangan.
“Dengan menghapus utang, pelaku UMKM dapat mengalihkan fokus mereka dari pembayaran utang menuju pengembangan usaha, pelatihan, dan peningkatan inovasi,” jelas Haji Amin.
Ketua KUKMI Wilayah Indonesia Timur ini memaparkan kebijakan yang dibuat Presiden Prabowo menghapuskan utang UMKM sangatlah tepat. Terlebih, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dimana kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 61 persen dan mampu menyerap tenaga kerja hingga 97 persen. Namun sayangnya, banyak pelaku UMKM yang terjerat kredit macet sebagai akibat dari ketidakstabilan ekonomi, bencana luar biasa seperti gempa bumi, ataupun pandemi Covid-19.
“Dengan penghapusan utang, UMKM akan mendapatkan harapan baru serta ruang bernapas untuk berinvestasi kembali dalam usaha mereka. Hal ini tidak hanya akan membantu meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru yang sangat dibutuhkan di masyarakat,” ujar mantan Ketua KADIN Kota Palu
H.Moch Amin Badawi menambahkan, penghapusan utang juga memberikan dorongan bagi UMKM untuk berinovasi. Lepas dari beban utang, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produk dan jasa, memperkuat rantai pasok, dan mengeksplorasi peluang baru di sektor pasar yang lebih luas.
“Penghapusan utang akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan mengurangi risiko kebangkrutan bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ini dapat memperkuat dan memperluas jaringan bisnis dalam ekosistem ekonomi lokal” tegasnya.
Selain itu, “UMKM dapat menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk melakukan inovasi dan peningkatan kualitas produk. Sehingga, UMKM dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan,” tutupnya.
Komentar