Satpas SIM Polres Bekasi
Bekasi (B-Oneindonesia.com) – Reformasi pelayanan publik Polri ternyata cuma semboyan pepesan kosong. Faktanya, dugaan praktik pungli masih kerap terjadi melalui modus perpanjangan tangan calo (perantara) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Fakta ini ditemukan redaksi B-one media di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bekasi. Padahal, tarif resmi pembuatan SIM sudah diatur dengan jelas, nilainya tergolong sangat terjangkau masyarakat pemohon SIM.
Namun apalah daya, meski harus membayar hampir dua kali lipat dari tarif resmi, ternyata masih banyak warga yang terpaksa harus memilih menggunakan jasa perantara calo. Sebab jika tidak, urusannya menjadi sulit dan panjang, oleh petugas dinyatakan tidak lulus, tanpa alasan yang tepat.
“Karena itulah, pemohon SIM terpaksa harus melalui calo,”ujar Andi (nama samaran) warga Tambun Bekasi Timur, menceritakan pengalamanya mengurus SIM di Satpas SIM Polres Bekasi Kabupaten.
Awalnya, Andi yang datang hendak mengurus SIM secara mandiri, dia kaget dinyatakan tidak lulus ujian teori oleh petugas. Setelahnya, dia mengungkapkan ditawari jasa pembuatan SIM oleh seseorang yang menjanjikan pembuatan SIM dengan mudah, yang mana proses hanya dalam waktu dua jam.
Seorang yang biasa disebut “Calo” tersebut, menawarkan harga untuk SIM A Rp700.000 hingga Rp800.000. Sedangkan SIM C dibanderol antara Rp650.000 hingga Rp700.000.
“Semestinya warga yang ingin membuat SIM mandiri jangan dipersulit, mengapa harus melalui calo,”ujar Andi mempertanyakan komitmen Polres Kota Bekasi dalam membenahi pelayanan publik di bidang SIM.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi pembuatan SIM baru adalah:
SIM A: Rp120.000 (total dengan tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp260.000)
SIM C: Rp100.000 (total dengan tes kesehatan dan psikologi sekitar Rp240.000)
Meski pihak Satpas SIM Polresta Bekasi mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan praktik percaloan, namun ternyata pengakuan itu hanyalah komitmen pepesan kosong. Buktinya, para calo masih secara aktif menyasar pemohon SIM baru dan menawarkan jasa dengan iming-iming “Tanpa ujian tori dan ujian praktek, SIM bisa cepat langsung jadi”
Ironisnya, warga yang memilih mengurus SIM secara mandiri justru mengaku dipersulit. Mulai dari hambatan teknis hingga kesulitan saat menjalani ujian teori dan ujian praktik.
“Ada warga yang cerita, kalau nolak calo, ujian teorinya jadi susah banget lulus. Tapi kalau pakai calo, lancar tanpa hambatan. Ini kan bikin curiga, jangan-jangan calo itu sudah bekerjasama dengan oknum orang dalam,”tambah Andi.
Kerjasama Calo dan Petugas
Mengapa tidak perlu ikut tes ujian teori dan praktek? Andi menduga, si calo sudah punya orang dalam (ordal), sehingga pemohon SIM bisa melewati dua tahapan ujian teori dan ujian praktek. Bahkan si calo mengatakan, pemohon tidak perlu ikut tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori dan praktik.
Bagaimana caranya? Si calo hanya perlu KTP dan formulir yang diisi pemohon. Nah, berkas itu kemudian diberi tanda kode rahasia, yang sudah dimengerti oleh petugas.
“Berkas pemohon SIM lewat calo, tidak perlu bayar tes kesehatan dan asuransi. Kalau sudah dikadi tanda kodenya, semua petugas sudah paham,” ujar Andi menirukan apa yang disampaikan si calo kepada dirinya.







Komentar