JAKARTA, B-ONEINDONESIA – Kementerian Keuangan memberikan penghargaan terhadap Kinerja Anggaran Kemenkumham tahun 2020. Dari hasil penilaian kinerja anggaran tahun 2020, Kemenkumham menduduki peringkat dua dengan nilai 95,97.
Kemenkeu menilai kinerja anggaran Kemenkumham tahun 2020 sangat baik. Kemenkumham hanya kalah dari Kemenkeu dengan nilai 98,22. Sementara tiga peringkat di bawahnya masing-masing ditempati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 94,90, Kementerian Agama (94,22), dan Kementerian Ketenagakerjaan (93,47).
“Alhamdulillah Kemenkumham mendapat peringkat kedua, artinya tolong kedepannya kita semakin lebih baik lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, di Kantor Kemenkumham, Selasa (30/3/2021).
Penghargaan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.02/2021 tentang Penetapan Kementerian Negara/Lembaga yang Diberikan Penghargaan atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020 tanggal 22 Maret 2021.
“Saya menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Kemenkumham atas dedikasi kerja, pengabdian, dan kinerja selama tahun anggaran 2020,” terangnya.
Ada tiga kategori penilaian dalam penghargaan ini, yaitu kementerian negara/lembaga (K/L) dengan pagu besar yang terdiri dari 14 K/L, kategori sedang terdiri dari 16 K/L, dan kecil (42).
Ia mengatakan, Kemenkumham sendiri tergabung dalam K/L dengan pagu besar. Untuk diketahui, nilai kinerja anggaran merupakan gabungan dari nilai dari aplikasi SMART dengan bobot 60 persen dan nilai IKPA dengan bobot 40 persen.
K/L yang diberikan penghargaan berupa piagam penghargaan adalah K/L yang memperoleh nilai kinerja anggaran dalam kategori sangat baik atau lebih dari 90,00.
Sekjen berharap pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
“Ke depan mari kita satukan hati dan pikiran, semoga semakin baik dan pasti. Di dalam mekanisme pelaksanaannya, saya berharap ada kerja sama dari masing-masing Sekretaris Unit Utama, dan harus dimonitor oleh pimpinan tinggi madya, termasuk rekan-rekan Inspektorat Jenderal,” tegasnya.
Komentar