Pelepasliaran Orangutan (Rocky) di Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh

Jambi, b-Oneindonesia – Rocky, Orangutan berjenis kelamin jantan yang berumur 18 tahun, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020, dilepasliarkan oleh Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dan Balai KSDA Jambi bersama Frankfrurt Zoological Society (FZS).

Pelepasliaran dilakukan di Wilayah Kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh seluas 144.223 Ha yang ditetapkan sebagai area pelepasliaran Orangutan. Berdasarkan kajian habitat pelepasliaran Orangutan, areal pelepasliaran tersebut sebagian besar merupakan vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Fifin Arfiana Jogasara, mengatakan bahwa orangutan ini merupakan hasil rehabilitasi pasca satwa yang disita dari masyarakat.

“Individu Orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo. Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana OU akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam,” jelas Fifin.

Rocky, yang berasal dari Meulaboh-Aceh tiba di Stasiun SORC Sungai Pengian pada 30 Agustus 2006 dan dilepaskan pertama kali pada umur 5 tahun di area Stasiun SORC Sungai Pengian Kabupaten Tebo pada tanggal 1 Februari 2007. Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong Orangutan yang baik dalam bertahan hidup di hutan. Pada tahun 2011, Rocky datang ke Stasiun OOS Danau Alo, yang merupakan wilayah baru bagi dia.

Pada saat ditemukan di stasiun tersebut usianya diperkirakan 9 tahun. Kondisi tubuh sehat dan baik untuk Orangutan liar yang tinggal di dalam hutan. Karena Stasiun OOS Danau Alo bukan tempat pelepasliaran, maka Rocky dibawa kembali ke Stasiun SORC Sungai Pengian pada tahun yang sama. Menjelang pelepasliaran, Rocky dipindahkan kembali ke Stasiun OOS Danau Alo tahun 2017.

Pemilihan lokasi ini diharapkan dapat mendorong Rocky untuk mengeksplor habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Pelepasliaran ini disaksikan oleh perwakilan dari Kecamatan Kemuning, Polsek Kemuning, Koramil Kemuning, Kepala KPH Indragiri, Bidang Wilayah. I Rengat Balai Besar KSDA Riau dan Lurah Selensen.

Sebagai informasi, Orangutan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Permen LHK no : P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018. Status konservasi jenis ini menurut IUCN adalah Kritis (Critically Endangered). Kegiatan ini sendiri sudah dimulai dari tahun 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS) dan telah melepasliarkan sebanyak 168 ekor Orangutan dengan 9 ekor anak Orangutan lahir di alam.

“Harapan kedepannya, Rocky dapat bertahan hidup, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan. Personel Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh juga akan melakukan pemantauan Orangutan tersebut pasca pelepasliaran,” ujar Fifin.

____________________________

Komentar