Jakarta, b-Oneindonesia – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai pernyataan Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, kehormatan, dan reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.
Menurutnya, Hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan melalui informasi elektronik. “Tindakan Satyo Purwanto, telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik, kehormatan, reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang perkaranya masih dalam penyidikan KPK,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
Lanjutnya, ia mengatakan pernyataan Satyo Purwanto yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos dan tersebar di banyak media online, meskipun beberapa narasi dinyatakan sebagai dugaan, akan tetapi juga terdapat beberapa narasi bahwa ia telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri.
Bahkan, sejumlah fakta sebagaimana dapat dibaca dalam frasa-frasa tertentu yang dimuat banyak media online secara membabibuta, memperlihatkan betapa Satya Purwanto tidak sedang menjalankan misi peran serta masyarakat membantu KPK menegakan hukum, melainkan Satya Purwanto justru hendak mengacaukan kinerja KPK dengan menyebar berita penghinaan dan yang dihina pun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, Komisi III DPR RI dan Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.
“KPK seolah-olah hendak didikte oleh Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subyektif, sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan Penyidik-Penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT. Jadi Satyo Purwanto jangan sok tau, sok pintar mengajari ikan berenang,” kata Petrus
Hentikan Praktek Trial By The Press Terhadap Herman Hery
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyayangkan pemberitaan yang dituduhkan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang disebut terlibat dalam korupsi dana bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Pasalnya, pemberitaan tersebut hanya mengutip secara sepihak pernyataan dari Satyo Purwanto, yang mengaku sebagai Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, tanpa didukung bukti-bukti, tanpa chek and balance dan/atau cover both side sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Padahal isu besar yang diangkat dalam pernyataan Satyo Purwanto, hanyalah asumsi, bersifat memfitnah dan/atau mencemarkan nama baik Herman Hery dalam kedudukan selaku Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, tanpa memperhitungkan dampak sosial, psikologis dan politik yang ditimbulkan termasuk komungkian akan ada tuntutan balik dari Herman Hery,” ujar Petrus Selestinus.
Meskipun demikian, kata Petrus, saat ini pihaknya sedang mempertimbangkan beberapa upaya hukum yang akan diambil. Hal ini sebagai langkah antisipatif untuk hentikan praktek-praktek jurnalis yang bersifat Trial By The Press atau penghakiman oleh Media terhadap Herman Hery secara melawan hukum, dengan mengabaikan keharusan cover both side dan obyektifitas dalam pemberitaan.
Menurutnya, pemberitaan beberapa Media yang menuduh secara tidak bertanggung jawab terhadap Herman Hery yang disebutkan diduga terlibat korupsi Dana Bansos, dengan narasi yang tidak terpuji dan tidak mengandung kebenaran, jelas merupakan tindak pidana fitnah dan melanggar asas praduga tak bersalah, mendahului KPK bahkan mendahului wewenang Badan Peradilan.
Oleh karena itu, ia meminta Media dan Pekerja Media tertentu, agar menghentikan pemberitaan yang tidak obyektif, tendensius, menyesatkan dan merusak kredibilitas, harga diri dan kehormatan Herman Hery dalam segala kedudukan yang dimiliki.
“Apalagi saat ini posisi beliau sebagai Ketua Komisi III DPR RI dan Anggota DPR RI Dapil II NTT, yang sedang menjalankan fungsi representasi rakyat yang wajib dihormati dan dilindungi,” katanya.
Komentar