Bogor, b-Oneindonesia – Guna mendukung program Pemerintah dalam rangka menanggulangi wabah pandemi global Covid-19, Forkopimda Kota Bogor melaksanakan penerapan PPKM Darurat dengan melakukan penyekatan arus lalu lintas. Dan pelaksanaan kegiatan Polresta tersebut didukung oleh Brigjen TNI Achmad Fauzi selaku Danrem 061/Suryakancana.
Hari Jum’at (9/7) penyekatan arus lalu lintas dilaksanakan di depan Terminal Baranangsiang, tepatnya penyekatan dilakukan dua arah, baik yang ke arah Jakarta maupun yang hanya ke dalam Kota Bogor saja.
Selain Kapolresta yang turun langsung memantau penerapan penyekatan jalan, Danrem 061/SK juga ikut memantau bahkan ikut melakukan penyekatan jalan yang didampingi oleh Kasrem 061/SK, Kasi Ops serta Dandim 0606/KB.
Danrem yang sangat mendukung kegiatan tersebut tentunya berharap pelaksanaan penerapan PPKM darurat dapat berjalan sesuai harapan.
“Hari ini ternyata masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui persyaratan jika akan melintasi jalan tersebut baik yang menuju Jakarta maupun yang menuju Kota Bogor. Persyaratan bagi pengendara ataupun penumpang kendaraan roda empat maupun roda dua yaitu harus melengkapi surat keterangan, misalnya surat jalan/tugas bekerja, ataupun surat Swab bebas Covid-19 yang masih berlaku, “ ujar Danrem.
Hal tersebut disampaikan oleh Danrem serta mengimbau kepada aparat yang bertugas untuk menyampaikan kepada para pengendara dan masyarakat harus secara humanis tidak arogansi.
“Beberapa di antara para pengendara terpaksa diminta untuk putar balik kendaraan karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan apapun sebagai syarat melintas, “ tambah Danrem.
“Mungkin, bagi siapapun yang tidak berkepentingan, rasanya lebih baik untuk tetap berada di rumah saja. Kalau bisa melakukan pekerjaan di rumah, ya bekerja di rumah saja. Kurangi aktivitas di luar rumah. Hal tersebut untuk mencegah penularan Covid-19, “ pungkasnya.
Komentar