Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (25/12/2025) menilai Kejagung lebih berani mengusut kasus korupsi di sektor pertambangan.
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan melakukan penyidikan baru untuk mengusut korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini lebih berani, dan punya pengalaman keberhasilan dalam pengusutan kasus-kasus korupsi di sektor-sektor pertambangan.
Desakan tersebut menyusul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan korupsi senilai Rp 2,7 triliun dalam pemberian izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Padahal, KPK dalam pengusutan kasus tersebut sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka sejak 2017.
Kasus tersebut tak berujung pada penahanan tersangka, pun ke peradilan. KPK malah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan (SP3).
“Kami (MAKI) mendorong, agar Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus tersebut dengan melakukan penyidikan baru terkait korupsi perizinan pertambangan nikel di Konawe Utara itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, Jampidsus saat ini lebih berani daripada KPK dalam mengungkap kasus-kasus korupsi pertambangan. Keberanian tim penyidikan di Jampidsus itu, kata Boyamin, berakhir dengan keberhasilan.
“Selama ini, sudah terbukti bahwa Kejaksaan Agung lebih canggih, lebih berani dalam melakukan pengusutan korupsi, terutama korupsi-korupsi yang ada di sektor-sektor pertambangan. Selama ini juga kita sudah melihat bahwa kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi yang skalanya besar,” kata Boyamin.
Dia mencontohkan keberhasilan Jampidsus dalam mengusut korupsi di sektor pertambangan timah di Bangka Belitung yang terbukti di pengadilan merugikan keuangan negara dan kerugian lingkungan setotal Rp 300 triliun.
Jampidsus di Kejagung, kata Boyamin, selama ini jgua kerap berhasil menangani kasus-kasus korupsi yang awal pelaporan, dan penyelidikan, maupun penyidikannya juga dilakukan KPK.
“Selama ini, kita juga sudah melihat, bahwa Kejaksaan lebih berhasil dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar, yang kasusnya itu juga sebenarnya ditangani oleh KPK tetapi tidak pernah berhasil,” ujar Boyamin.
Dia mencontohkan kasus-kasus tersebut, seperti menyangkut skandal korupsi di Jiwasraya yang terbukti di pengadilan merugikan negara Rp 16,8 triliun, dan Asabri yang ketok hakim merugikan negara Rp 22,7 triliun.
KPK juga pernah menangani kasus korupsi alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group yang menyeret Surya Darmadi alia Apeng.
Tetapi KPK, pun malahan menerbitkan SP3 dalam kasus tersebut. Jampidsus mengambil alih pengusutan kasus tersebut dan berhasil menjebloskan Surya Darmadi ke penjara selama 16 tahun dalam kasus yang sama, pun dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 41,9 triliun.
“Kasus-kasus itu kan sebenarnya pernah ditangani di KPK, tetapi yang berhasil menangani itu justeru di Kejaksaan Agung. Karena itu kami mendorong agar Kejaksaan, juga masuk untuk menangani kasus perizinan tambang nikel di Konawe Utara ini. Karena kejaksaan sekarang ini lebih canggih ketimbang KPK, dan sudah terbukti Kejaksaan Agung lebih berhasil dalam menangani kasus-kasus korupsi pertambangan, seperti kasus timah itu,” ujar Boyamin.
SP3 di KPK
KPK mengaku sudah menghentikan penyidikan korupsi terkait pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Konawe Utara di Sultra. Kasus yang sudah menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka itu, dihentikan pengusutannya sejak Desember 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan soal kabar penghentian penyidikan kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,7 triliun sepanjang 2007 – 2014 itu.
“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3,” kata Budi, Rabu (24/12/2025).
Belum diketahui pasti alasan hukum KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut. Namun begitu, kasus korupsi terkait pertambangan nikel ini, terkait dengan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
Dalam penyidikan kasus tersebut, pada Oktober 2017 KPK sudah menetapkan ASW sebagai tersangka. Pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK pada saat itu, Saut Situmorang, ASW menerima uang sejumlah Rp 13 miliar sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang diberikan izin eksplorasi penambangan nikel di Konawe Utara.
“Indikasi kerugian negara sebesar (Rp) 2,7 triliun ang berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum, dan selain itu, ASW menerima (Rp) 13 miliar dari sejumlah perusahaan,” kata Saut saat itu.
Namun hingga 2025, pengusutan kasus tersebut tak ada kelanjutan. Pada September 2023 KPK sempat melanjutkan penanganan dengan upaya melakukan penahanan terhadap ASW. Tetapi, KPK mendadak membatalkan penahanan karena ASW sakit dan harus dilarikan ke fasilitas medis.
Terkait dengan penerbitan SP3 oleh KPK tersebut, mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan di masa kepemimpinannya tak pernah ada penerbitan SP3. Ghufron juga menerangkan, pengusutan kasus di Konawe Utara itu, pun dilakukan sebelum eranya memimpin KPK.
“Pada 2017 periode sebelum kami,” kata Ghufron.
Ghufron adalah komisioner KPK periode 2019 yang berakhir pada pengujung 2024. Ghufron memastikan penerbitan SP3 kasus korupsi di Konawe Utara itu tak terjadi pada masa kepemimpinannya.
“Seingat saya, Desember 2024 KPK, tidak ada menerbitkan SP3 dalam kasus apapun, termasuk Bupati Konawe Utara,” ujarnya.
“KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun. Apa alasannya?
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009. Dia mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah mengumumkan tersangka pada 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal 40 UU 19/2019.







Komentar