Jakarta b-oneindonesia-Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPHLHK) Wilayah Kalimantan dan Balai Taman Nasional (TN) Kutai, telah melakukan pelepasliaran 4 (empat) ekor burung Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) di Taman Nasional Kutai (23/6).
Julang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia. Jenis burung ini sangat menarik, dengan badan yang cukup besar berwarna hitam dengan leher putih kecoklatan, paruh besar berwarna merah dan kuning dan mata yang dikelilingi lingkaran kebiruan yang sangat cantik. Kegiatan perburuan liar merupakan salah satu ancaman terbesar bagi jenis satwa ini. Padahal peran burung ini di alam sangat penting.
Julukan untuk burung ini adalah “Petani Hutan” karena sebagai pemakan buah-buahan dari pohon-pohon di hutan, burung ini memiliki sistem pencernaan yang unik dimana biji buah yang dimakannya akan tetap utuh selama proses pencernaan dan ketika dikeluarkan dan jatuh ke tanah hutan, biji-biji tersebut akan menjadi lebih cepat berkecambah dan tumbuh lebih baik.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Sunandar mengungkapkan bahwa, pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Samarinda oleh tim gabungan BKSDA Kalimantan Timur dan Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan bersama Satuan Reserse Krminal Kepolisian Resort Kota Samarinda pada tanggal 9 Juni 2020.
“Kami sangat berharap masyarakat semakin sadar, bahwa satwa liar dilindungi bukan untuk dipelihara tapi untuk hidup bebas di hutan karena fungsinya sangat penting bagi regenerasi hutan dan menjaga kelestarian hutan. Hutan yang ekosistemnya terjaga dengan baik ini sangat penting sebagai penyangga utama kehidupan manusia di bumi ini,” ungkap Sunandar.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan, David, juga menyampaikan ajakan untuk selalu melindungi satwa liar saat menyaksikan kegiatan pelepasliaran tersebut.
“Kami berharap masyarakat semakin menyadari bahwa perdagangan satwa liar yang dilindungi merupakan kegiatan yang melanggar hukum. Proses hukum bagi tersangka pedagang Julang Jambul Hitam ini terus berlanjut, saat ini tersangka telah kami tahan dan proses penyidikan dilaksanakan oleh PPNS Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan dan BKSDA Kalimantan Timur,” tegas David.
Kepala SPTN I Sangatta yang membawahi wilayah Resort Sangkima Budi Isnaeni mengatakan bahwa mereka senang atas pelepasliaran burung Julang Jambul Hitam tersebut ke wilayah mereka.
“Kami menyambut baik pelepasliaran satwa ini di wilayah kami yang merupakan kawasan hutan sebagai habitat terbaik dan terjaga bagi satwa-satwa tersebut. Petani-petani hutan ini akan menjaga proses regenerasi hutan kami dan akan menjamin kelestariannya dalam jangka panjang,” katanya.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur Sunandar mengatakan, setelah proses pelepasliaran tim Balai TN Kutai akan melakukan pemantauan rutin untuk melihat apakah burung-burung tersebut dapat beradaptasi dengan baik.
“Pemantauan lebih lanjut beberapa saat setelah pelepasliaran, menunjukkan bahwa burung-burung tersebut dapat langsung beradaptasi dan terbang menuju pohon-pohon tinggi di dalam kawasan TN Kutai, pemantauan rutin selanjutnya akan dilaksanakan oleh tim Balai TN Kutai. Kami sangat bangga, kerjasama antar unit pelaksana teknis lingkup KLHK di Kalimantan Timur selalu berjalan dengan baik dan dapat bahu membahu saling mendukung dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat. Semoga semua upaya tersebut akan semakin memperkuat upaya-upaya konservasi keanekaragaman hayati di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Kegiatan pelepasliaran dapat dilaksanakan dengan lancar di wilayah Resort Sangkima TN Kutai. Beberapa petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dari Brigade Enggang mengawal kegiatan ini. Turut hadir Kepala SKW II Tenggarong (BKSDA Kalimantan Timur), Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan), Kepala SPTN I Sangatta (Balai TN Kutai) dan Ibu Nina (Yayasan Bumi Edukasi).
Komentar