Jakarta b-oneindonesia-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2020). Raker kali ini membahas tentang penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2021 sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin. Menteri LHK yang hadir langsung secara tatap muka, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, beserta jajaran Eselon I, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead. Raker secara tatap muka kali ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Menteri Siti menerangkan, RKA KL Kementerian LHK pada TA 2021 terdapat penyesuaian pagu anggaran berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (9/9/2020) dan juga Raker (14/9/2020) antara Kementerian LHK dengan Komisi IV DPR RI. Alokasi anggaran KLHK adalah sebesar 7,95 Triliun Rupiah, termasuk dengan anggaran untuk BRG sebesar 312,9 Miliar Rupiah.
“Secara umum, kalau dihitung seluruh anggaran di Kementerian LHK, hampir 70 persennya untuk menopang program nasional, dan semua catatan yang disampaikan oleh Komisi IV DPR RI pada rapat-rapat sebelumnya telah kami selaraskan,” ungkap Menteri Siti.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin pada raker tersebut juga secara khusus meminta penjelasan kepada Menteri Siti terkait rencana pengembangan food estate atau lumbung pangan yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Terkait hal tersebut, Menteri Siti menegaskan bahwa dari 30 ribu Hektare (Ha) lahan yang diusulkan oleh Bupati ditelaah bersama Gubernur Sumut dan Kementerian LHK. Dari usulan tersebut, dipelajari berbagai dimensi, terutama dalam hal tetap menjaga hutan lindung dan daerah tampung air atau catchment area Danau Toba.
Menteri Siti juga menjelaskan, sebagaimana telah dibahas dalam rapat Kementerian Koordinator bahwa agenda Food Estate Sumut tidak hanya mencakup Kabupaten Humbang Hasundutan, tetapi juga mencakup Kabupaten lain yaitu Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat. Dengan demikian luas di food estate sebesar 61.000 Ha yaitu, di Humbang Hasundutan dan Pakpak Bharat untuk bagian utara, serta di Tapanuli Utara dan Tapanuli Tengah untuk bagian selatan. “Ini agenda yang berpihak pada rakyat, selain untuk ketahanan pangan sebagaimana arahan Bapak Presiden,” jelas Menteri Siti.
Menteri LHK menegaskan, pengembangan lumbung pangan di Sumut bukan untuk satu jenis tanaman pangan, tetapi juga untuk jenis-jenis tanaman pangan untuk dataran tinggi. “Daerah-daerah pada lokasi tersebut sangat bagus dan memungkinkan untuk menjadikannya sebagai lumbung pangan,” terang Menteri Siti.
Memperhatikan lansekapnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa pengembangan food estate menjadi lebih ideal dalam kesatuan kawasan dengan beberapa kabupaten tersebut. Maka dari itu, lebih tepat disebut dengan lumbung pangan Sumatera Utara.
Satu hal yang penting ditegaskan oleh Menteri Siti adalah, dalam pengembangan lumbung pangan ini tidak boleh ada penurunan kualitas lingkungan, dan dalam pelaksanaannya juga menggunakan pola agroforestri.
“Pendekatannya betul-betul harus dalam satu sistem, maksud dari Bapak Presiden dalam pengembangan lumbung pangan ini sangat baik yaitu memberikan ruang untuk redistribusi lahan sambil penguatan kesediaan pangan. Ini sangat kami pahami di Kementarian LHK. Tugas Kementerian LHK untuk menjaga dan mengawal ini,” jelas Menteri Siti.
Menteri Siti pada raker ini juga menyampaikan kepada Komisi IV DPR RI, bahwa pada tahun 2021 mendatang Indonesia mendapat kehormatan untuk menjadi tuan rumah penyelenggara sekaligus presidensi Conference of the Parties (COP) ke-4 Konvensi Minamata. Pertemuan Internasional ini rencananya akan digelar di Bali. Isu lingkungan khususnya dalam penanganan merkuri dalam COP Minamata menjadikan Kementerian LHK sebagai pemimpin dan penanggung jawab kegiatan di Indonesia. Untuk mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan COP Minamata, Kementerian LHK juga telah melakukan penyesuaian anggaran.
“Mendapat mandat dari lembaga internasional dan memegang tanggung jawab itu harus kita lakukan, apalagi COP Minamata sudah ada Undang-Undangnya. Melalui COP Minamata ini juga sekaligus kita dapat menjelaskan kepada dunia terkait langkah-langkah Indonesia dalam penanganan merkuri,” jelas Menteri Siti.
Raker ini diakhiri dengan persetujuan seluruh anggota Komisi IV DPR RI terkait total pagu anggaran Kementerian LHK sebesar 7,95 Triliun Rupiah. Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian LHK agar fokus perencanaan program kerja TA 2021 diarahkan untuk mendukung program yang berdampak langsung pada pemberdayaan masyarakat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan. Kemudian juga, Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian LHK untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara cepat dalam rangka memberikan rekomendasi terbaik untuk pengembangan lumbung pangan di Sumatera Utara.
Komentar