Jakarta (B-Oneindonesia.com) – TNI Angkatan Darat (AD) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak maupun melakukan penegakan hukum perpajakan. Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya polemik mengenai penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono menjelaskan, hingga saat ini tidak ada penugasan baru ataupun perubahan tugas pokok Babinsa di bidang perpajakan. Penyebutan Babinsa dalam surat edaran tersebut semata-mata merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antarinstansi dalam membangun jejaring informasi kewilayahan.
Menurut Donny, surat edaran itu merupakan pedoman internal DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak, termasuk pengumpulan data dan pembangunan jaringan informasi. Karena itu, keterlibatan Babinsa hanya berada pada aspek koordinasi, bukan menjalankan fungsi perpajakan.
“Babinsa tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas dia, Rabu (22/7/2026).
Senada dengan TNI AD, DJP juga memastikan masyarakat tidak perlu khawatir atas pelibatan Babinsa maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pendampingan petugas pajak di lapangan.
Dalam keterangan resmi Nomor KT-1/2026, DJP menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak berwenang melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, maupun mengambil tindakan apa pun terhadap wajib pajak.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penegasan DJP.
DJP juga meluruskan bahwa pengaturan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut merupakan penyempurnaan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020 dalam rangka memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan untuk mendukung pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Apabila dalam kondisi tertentu dibutuhkan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran tugas petugas DJP. Namun, seluruh proses administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap menjadi kewenangan penuh Direktorat Jenderal Pajak.
TNI AD menambahkan, tugas Babinsa tetap berpedoman pada fungsi pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, serta pembinaan ketahanan wilayah. Sinergi dengan instansi pemerintah merupakan praktik yang selama ini berjalan tanpa mengubah fungsi maupun kewenangan masing-masing lembaga.
Baik TNI AD maupun DJP mengimbau masyarakat untuk mencermati informasi berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan dari instansi berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.













Komentar