Jakarta b-oneindonesia-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali berhasil meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat tertinggi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), diraih KLHK atas laporan Keuangan KLHK tahun 2019.
Sebelumnya raihan yang sama didapat KLHK untuk laporan keuangan tahun 2017 dan 2018. Keberhasilan ini merupakan kerja keras jajaran KLHK dalam menjaga ketertiban dan ketaatan dalam pengelolaan keuangan negara.
Opini WTP untuk KLHK disampaikan langsung anggota IV BPK-RI, selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan, Isma Yatun kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
“Kami mengucapkan selamat dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Menteri Siti dan jajaran KLHK yang telah berhasil mempertahankan opini WTP,” ungkap Isma Yatun.
BPK mencatat kualitas laporan keuangan ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK-RI bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini tersebut merupakan pernyataan profesional BPK-RI mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
“Opini WTP tersebut tidak diperoleh dengan mudah, diperlukan sistem akuntansi yang baik, komitmen pimpinan yang solid dan insan-insan pengelola keuangan yang mumpuni dan berintegritas. Terima kasih atas komitmen transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan Menteri Siti dan jajarannya,” kata Isma Yatun.
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya mengatakan sejak awal KLHK dan BPK-RI berkomitmen dan bersinergi untuk mendapatkan proses pemeriksaan yang sehat. Sinergi dan komitmen tersebut dilaksanakan demi mendapatkan hasil pemeriksaan yang optimal, serta bermuara melahirkan rekomendasi yang akurat bagi penyelesaian permasalahan yang ditemukan.
“Proses pemeriksaan kali ini merupakan proses pemeriksaan yang panjang dan tidak mudah, baik dari sisi kondisi lokasi seiring terjadinya Pandemi COVID-19 maupun dari sisi substansi permasalahan. Namun demikian, berkat sinergi dan komitmen bersama antara BPK-RI dan KLHK, pemeriksaan ini berhasil diselesaikan dengan baik,” ujar Menteri Siti.
Menteri Siti menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada tim pemeriksa yang bekerja sangat baik dan penyampaian rekomendasi yang begitu komprehensif. Selanjutnya, ia mengharapkan adanya bimbingan terkait dengan teknis pelaporan tindak lanjut rekomendasi BPK-RI yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke KLHK.
Pelaporan keuangan pemerintah merupakan ujung dari pengelolaan keuangan negara yang memiliki posisi penting dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. KLHK sebagai salah satu Kementerian/Lembaga Negara yang mengelola keuangan negara, mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan keuangannya secara tepat waktu sesuai dengan Undang-Undang untuk kemudian disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
Laporan dari masing-masing kementerian/ lembaga negara tersebut selanjutnya akan dikonsolidasi oleh Kementerian Keuangan, untuk kemudian diserahkan kepada DPR-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dengan terlebih dahulu diaudit dan mendapatkan opini pemeriksaan oleh BPK-RI.
Komentar