Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), tidak hadiri pemanggilan MKD DPR RI untuk klarifikasi terkait pernyataan wacana amandemen UUD 1945.
MKD menyampaikan protes karena Bamsoet tidak memenuhi pemanggilan MKD. MKD DPR, Yulian Gunhar, mengatakan seharusnya Bamsoet hadir secara langsung untuk memberikan klarifikasi. Bukan malah memberikan surat permohonan tidak hadir.
“Yang sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi dengan tidak dengan bentuk surat,” kata Yulian dalam persidangan di MKD DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Yulian menilai tidak hadirnya Bamsoet bentuk merendahkan MKD DPR. Untuk itu, Yulian meminta surat panggilan selanjutnya langsung dikirimkan ke Bamsoet, dan jika perlu pengamanan dalam (pamdal) DPR menjemput paksa.
“Susulkan surat panggilan ketiga kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang,” kata dia.
“Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD,” tambahnya.
Sementara itu, anggota MKD lainnya, Habiburokhman, menceritakan sedikit pengalaman dari MKD. Habiburokhman menyebut siapapun yang dipanggil MKD, selalu datang.
“Ketika MKD melayangkan panggilan, seorang Ketua DPR, seorang Menko Polhukam, siapa lagi yang perlu kita panggil, seorang Luhut Binsar Pandjaitam, Kapolri pun hadir,” katanya.
Habiburokhman menyebut siapa pun pihak teradu, memanfaatkan sidang MKD untuk klarifikasi. Pihak teradu juga wajib untuk datang.
“Siapa pun yang teradu, bukan hanya wajib, seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan tersebut,” katanya.
Selain itu, anggota MKD lain, Junimart Girsang, ikut protes atas ketidakhadiran Bamsoet. Junimart menilai surat ketidakhadiran yang disampaikan Bamsoet tidak memiliki nilai hukum untuk jadi alasan tidak hadir.
“Surat tersebut tidak punya nilai hukum dalam tidak melanjutkan persidangan. Sementara itu yang Mulia,” ucapnya.
MKD DPR Tak Terima Surat Ketidakhadiran Bamsoet, Layangkan Panggilan Ulang
MKD DPR selesai bermusyawarah membahas laporan terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) buntut pernyataan soal wacana amandemen UUD 1945. MKD DPR menyatakan surat alasan ketidakhadiran yang disampaikan Bamsoet tidak dapat diterima.
“Surat dari Teradu tidak dapat diterima karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Tatib DPR RI,” ujar Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan keputusan sidang di MKD DPR RI, Kamis (20/6/2024).
Bamsoet memang tidak menghadiri pemanggilan MKD hari ini dengan alasan kesibukan sebagai pimpinan MPR RI. MKD tetap melanjutkan musyawarah membahas surat alasan ketidakhadiran Bamsoet.
Adang mengatakan agenda MKD selanjutnya adalah memanggil kembali teradu atau Bamsoet. Nantinya, Bamsoet akan langsung mendengarkan keputusan MKD.
“Keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil Teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD,” sebutnya.
Meski begitu, Adang belum bisa memerinci kapan waktu pemanggilan kembali kepada Bamsoet. MKD nantinya akan melakukan rapat lebih lanjut.
“Ya dalam arti hal yang disampaikan saat ini kan sudah didengar, nanti secara resmi kita akan sampaikan soal pemanggilan dan sebagainya, hasil musyawarah tadi,” tuturnya.
Adang juga tidak memerinci potensi hukuman apa yang akan diterima Bamsoet. Dirinya mengatakan hal tersebut harus dimusyawarahkan terlebih dahulu.
“Saya tidak berani dalam menentukan potensi (hukuman), karena saya sebagai Ketua MKD, jelas harus beracara dulu dengan anggota yang mulia lainnya untuk bermusyawarah,” katanya.
Komentar