Mataram , b-Oneindonesia – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram berhasil amankan ojek online pembawa narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Minggu (15/11).
Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 100 gram dari tangan pengendara ojek online tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat, Dwi Nastiti.
“Benar hari ini terdapat upaya penyelundupan narkotika di Lapas Mataram namun petugas kami dengan cepat melakukan langkah deteksi dini sehingga berhasil digagalkan. Baik orang maupun barang haram tersebut sudah kami serahkan ke kepolisian sebagai wujud sinergi dan komitmen kami melawan peredaran narkotika,” ujar Nastiti.
Lebih jauh kepala Lapas (kalapas) Mataram, Muhamad Susanni, mengungkapkan kejadian bermula saat seorang pengendara ojek online mendatangi lapas pukul 15.49 WITA dan bermaksud mengirimkan makanan kepada salah satu petugas. Namun ketika dilakukan konfirmasi, petugas tersebut merasa tidak memesan makanan melalui ojek online. Sebagai langkah tindak lanjut, pengendara ojek online tersebut diperbolehkan masuk ke dalam area portir dan barang bawaan tersebut digeledah oleh petugas penjaga pintu utama. Penggeledahan juga disaksikan komandan dan anggota jaga dihadapan pengendara ojek online.
Ketika digeledah, ditemukan sabu seberat 100 gram di dalam bungkus kemasan cup mie instant. Atas temuan tersebut, petugas langsung melaporkan kepada kalapas.
“Kecurigaan petugas kami terbukti sehingga baik pembawa maupun barang seketika kami amankan dan kami serahkan ke Polres Lombok Barat,” ungkap Susanni.
Susanni menambahkan pihaknya terus melakukan pengawasan ketat dan melakukan sinergi dengan aparat hukum setempat.
Komentar