Jakarta b-oneindonesia-Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan proses penyidikan terhadap kasus penebangan pohon di kawasan hutan So Sumpit Kelompok Hutan Ampang Kampaja RTK.70. Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Penyidikan berawal dari tertangkapnya 5 orang di dalam kawasan hutan pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2020 oleh Polisi Kehutanan Balai KPH Ampang Riwo berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditangkap para pelaku sedang membuat pondok dan memperbaiki mesin Chainsaw sebelum beraktifitas. Kelima orang tersebut diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti berupa 2 (dua) unit chainsaw yang kemudian diamankan dan dilimpahkan ke Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra mulai melakukan proses penyidikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan menetapkan 2 orang pelaku berinisial āAā dan āSā sebagai tersangka illegal loging. Hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan penebangan sejak tanggal 1 Juli 2020 dan diamankan oleh petugas pada tanggal 8 Juli 2020 pada saat akan melakukan penebangan lagi.
Dari lokasi penebangan ditemukan 8 batang kayu olahan dengan panjang 12 m yang belum sempat dibawa oleh pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, seorang berinisial “T” merupakan seorang yang diduga menyuruh dan berjanji akan membeli kayu-kayu ilegal tersebut. Kayu ilegal itu akan dijual seharga Rp 100.000 perbatang dan keduanya sudah mengambil uang sebanyak Rp 10.000.000 sebagai panjar untuk pesanan sebanyak 100 batang oleh Sdr. “T”.
Saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap “T” yang diduga sebagai aktor intelektual, penyidik juga terus melakukan pengembangan proses penyidikan untuk mencari pelaku lainnya.
Ke dua orang pelaku yang sudah dijadikan tersangka diamankan dan dititip oleh penyidik ke Rutan Lapas Kelas II A Sumbawa sejak tanggal 11 Juli 2020.
Dalam kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo pasal (12) huruf “c” UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra M.Nur menyampaikan bahwa Balai Gakkum KLHK Jabalnusra akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para perusak hutan dan akan selalu berkolaborasi dengan penegak hukum lainnya. “Dampak yang diakibatkan dari kejahatan ini sangat merugikan masyarakat luas,” ujarnya di Sumbawa, (12/7).
Lebih lanjut Nur pun mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka secara inmateril yakni rusaknya ekosistem kawasan hutan yang berdampak secara ekologis terhadap terjadinya deforestrasi dan degradasi lingkungan, sehingga menyebabkan kawasan hutan tidak mampu menjalankan fungsinya secara baik, bencana hidrometeorologi pun jadi kerap terjadi seperti banjir dan tanah longsor. Sedangkan kerugian secara ekonomi, yaitu hilangnya nilai ekonomi dari tegakan pohon yang ditebang.
Sementara itu Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa “Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku perusak hutan dan kroni-kroninya karena sangat berdampak terhadap penurunan kualitas lingkungan yang sudah dirasakan oleh masyarakat.”
Rasio Ridho Sani pun memerintahkan para penyidiknya untuk mencari pelaku lain yang turut serta dalam tindak pidana kehutanan ini, serta mengganjar dengan hukuman sesuai undang undang yang berlaku agar memberi efek jera.
Komentar