Ahmad Ali dan Japto di organisasi Pemuda Pancasila
Jakarta (B-Oneindonesia.com) – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno dan politikus NasDem Ahmad Ali terseret dalam pusaran kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Keduanya diduga terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU metrik ton batubara Rita.
“Sementara dugaan kaitannya dengan metric ton,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Penyidik KPK saat ini sedang mendalami dugaan TPPU dan penerimaan gratifikasi 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batubara dari sejumlah perusahaan. Diduga salah satu perusahaan yang disebut-sebut penampung uang adalah PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain.
Sayangnya, Tessa saat ini belum dapat merinci lebih lanjut terkait metric ton. Di konfirmasi terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga mengamini keterkaitan Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dalam dugaan TPPU dan gratifikasi metrik ton batubara yang menjerat tersangka Rita Widyasari.













Komentar