Jakarta b-oneindonesia- Jaringan Arek Ksatria Airlangga pada tanggal 6 Juni 2020 menyelenggaran Webinar berthema “Gerakan Makar dan Terror di Tengah Pandemi di Negara Hukum / Demokrasi”.
Seminar tersebut menghadirkan pembicara Didik Sasono Setyadi (Ketua Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga se Jabobetabek) yang juga dikenal sebagai Pengamat Hukum dan Pemerintahan, DR. Hananto Widodo, SH.MH, Dosen Hukum Tata Negara dari UNESA sekaligus Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi dan Tata Negara, serta Ahli Hukum Pidana Taufik Rahman, SH, LLM, PhD.
Teguh Prihandoko, Ketua Umum JaKA mengatakan bahwa seluruh pembicara dalam Seminar ini adalah Alumni Universitas Airlangga yang memiliki kompetensi dalam bidang ilmunya masing-masing. Melalui Webinar ini Teguh berharap agar masyarakat mendapatkan pencerahan secara obyektif dan ilmiah tentang adanya gerakan yang mengangkat isu “Permakzulan Presiden” di tengah-tengah keprihatinan bangsa Indonesia yang masih dirundung pandemi Covid-19. “Kami ingin melihat dari perspektif sebaliknya, yaitu apakah gerakan semacam itu dibenarkan di dalam Negara Hukum / Negara Demokrasi yang tengah mengalami pandemi ini”, menurutnya.
Didik Sasono Setyadi salah satu Narasumber Webinar ini, yang juga merupakan inisiator #GerakanSejutaHandSanitizer yang sempat di hubungi sebelum seminar berlangsung mengatakan bahwa “Di dalam Negara demokrasi modern, banyak sekali lembaga yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen di luar kekuasaan eksekutif / Presiden, misalnya KPK, KPU, Komnas HAM dan lain-lain, belum lagi sistem pemerintahan pun sudah disusun sedemikian rupa sehingga urusan pelaksanaan hak-hak warga negara tidak semata-mata menjadi urusan Presiden saja. Misalnya dengan adanya, desentralisasi / otonomi daerah, ada check and balance di DPR sehingga sekarang lazim di kenal oposisi, belum lagi ada Ombudsman, PTUN sampai Judicial Review, semua itu perangkat-perangkat Negara demokrasi modern untuk memberikan saluran parstisipasi bagi masyarakat baik yang bersifat positif (dukungan) ataupun negatif (keberatan / koreksi), tanpa harus melalui permakzulan”. Kemudian Didik melanjutkan: “Saluran-saluran itu semua dapat dioptimalkan oleh warga Negara bila memiliki komitmen terhadap Negara hukum dan demokrasi yang baik, ketimbang hanya melakukan manuver-manuver politik yang bisa meresahkan rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi” tegas Didik.
Ketika ditanya tentang bagaimana sebaiknya menyikapi isu permakzulan, Didik menjawab: “permakzulan itu mekanisme hukum ketata negaraan, bukan sekedar maneuver politik, tentunya ada prosedurnya dan ada alasan substansi pelanggaran hukumnya, apakah hal itu bisa dipenuhi / dibuktikan?” Didik balik bertanya. “Nanti Doktor Hananto yang ahli HTN dan Dokor Taufik yang ahli Pidana yang membahas hal itu di Webinar nanti, sabar dikit lah…. He he he” tambahnya sambil tertawa” sambungnya.
Ketika ditanya kembali mengapa judul Webinar JaKA ini mengangkat masalah “Makar dan Terror di tengah Pandemi”, Teguh sang Ketua Umum JaKA yang Alumni FE Airlangga Angkatan 85 ini menjawab “Dalam situasi krisis, selalu ada hal yang aneh-aneh, untuk itu tidak ada salahnya kita selalu waspada terhadap berbagai ancaman terhadap eksistensi Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia yang sedang menuju pendewasaan ini, jangan sampai diganggu-ganggu oleh orang-orang yang memiliki integritas terhadap bangsa dan Negara”
Komentar