Bangka b-oneindonesia-Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berinisial AD (51 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK. Kasusnya segera disidangkan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, 2 September 2020.
Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan bahwa Penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).
“Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 excavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti. Mereka mengancam jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar. Tindakan ini merupakan upaya menghalang-halangi dan/atau menggagalkan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KLHK,” ujar Haryanto di Pangkalpinang, 2 September 2020.
Terkait dengan upaya menghalangi aparat penegakan hukum ini Penyidik Gakkum KLHK akan mempersangkakan AD dengan Pasal 102 Ayat1 Jo. Pasal 22 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penegakan hukum pidana terkait dengan menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan dan/atau penyidikan sebagaimana pasal 102 Ayat 1 Undang-undang No. 18 tahun 2013 ini pertama kali diterapkan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Untuk itu kasus hukum AD ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi dan/atau mengagalkan aparat penegakan hukum yang sedang bertugas.
Komentar