Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkup KLHK

Jakarta b-oneindonesia-Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya melantik 6 (enam) Pejabat Fungsional lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta (30/06/2020). Adapun Pejabat Fungsional yang dilantik terdiri dari 2 (dua) orang Analis Kebijakan Ahli Utama, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya, 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya, dan 1 (satu) orang Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.

“Ini adalah pertama kalinya Pengendali Ekosistem Ahli Madya dan Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dilantik di KLHK,” ucap Bambang.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyampaikan bahwa kegiatan pelantikan dan mutasi di setiap instansi pemerintah merupakan hal yang wajar dan perlu dimaknai sebagai kebutuhan organisasi. Pegawai KLHK diharapkan dapat berkontribusi dalam berbagai inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

“Melalui Lomba Inovasi Pelayanan Publik yang diadakan setiap tahun oleh KemenPanRB, salah satu inovasi KLHK yaitu SIMONTANA di tahun 2020 ini masuk ke Top 99 dan sudah diuji untuk masuk ke top 45. Mudah mudahan setiap tahun inovasi pengelolaan LHK ini bisa terus bertambah dan masuk top 45,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, setiap produk kebijakan yang dibuat oleh Kementerian ini harus berdasarkan keilmuan. Artinya dasar keilmuan dari sebuah produk kebijakan harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini penting agar kebijakan-kebijakan di KLHK terus berkembang dan menjadi solusi yang tepat terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik. Oleh karenanya, peran Fungsional Peneliti ada untuk mendukung fungsi ini.

“Era teknologi dan digitalisasi saat ini semakin menuntut transparansi dan kecepatan. Untuk itu kita sebagai unsur pemerintah, pembuat dan pelaksana kebijakan publik, tidak boleh terlambat mengantisipasi permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang timbul di tengah masyarakat. Desain atau formulasi sebuah kebijakan publik harus didasarkan pada basis sains dan diterima publik sesuai dengan dinamika yang terus berkembang,” tegas Bambang.

Disamping itu, Fungsional Analis Kebijakan memegang peranan penting dalam perbaikan proses penyusunan kebijakan publik dan peningkatan efektivitas implementasi kebijakan.

Untuk mendukung formulasi kebijakan yang baik di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, kontribusi dari seorang Fungsional Perencana menjadi elemen penting. Aspek Perencanaan merupakan tahapan manajemen yang membutuhkan porsi perhatian besar dalam menjalankan organisasi. Fungsional Perencana merupakan pelaksana perencanaan teknis dalam merumuskan rekomendasi strategis, kebijakan dan program serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaksanaannya.

Kemudian Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan dapat mendekatkan produk-produk kebijakan sektor kehutanan yang lebih membumi, sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan juga berperan sebagai pelaksana teknis yang bekerja intens di tingkat tapak, akan dapat memberikan informasi dan data yang berkualitas.

Untuk menjalankan pemerintahan, aspek pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang taat azas tidak kalah penting. Semua program pemerintah dapat berjalan dengan dukungan anggaran negara, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tugas Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN menjadi penting untuk efisiensi, efektivitas dan produktivitas kinerja KLHK dengan pemenuhan kriteria prudent dan akuntabel.

“Jabatan yang kita emban saat ini merupakan amanah dan menjadi simpul penting koordinasi kerja dimana kita ditempatkan. Program-program kerja Kementerian harus betul-betul terkonsolidasi dengan baik,” tuturnya.

Bambang berharap melalui pelantikan ini dapat membawa manfaat bagi individu yang dilantik dan kontribusinya terhadap keberlangsungan dan kemajuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kedepan. Selain itu, Sekjen KLHK juga menghimbau agar seluruh jajaran membangun kerjasama dan pola kerja serta memberikan masukan-masukan yang konstruktif untuk kinerja Kementeran Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berikut enam Pejabat Fungsional di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dilantik adalah sebagai berikut:
(1) Ir. Herman Hermawan, M.M., menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.
(2) Ir. Djati Witjaksono Hadi, M.Si., menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Utama.
(3) Drs. Achmad Supriadi., M.M., menjabat sebagai Peneliti Ahli Utama.
(4) Ir. Siswarno menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya.
(5) Ir. Yopie, M.P., menjabat sebagai Perencana Ahli Madya.
(6) Ir. Wasi Pramono menjabat sebagai Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya.

“Selamat bertugas, lakukan dengan penuh amanah, dekat selalu dengan masyarakat sehingga menjadi pejabat fungsional yang andal dan terpercaya,” ujar Bambang dalam penutupan sambutannya.

Komentar