Disetujui Sèluruh Fraksi Tanpa PKS, Sidang Paripurna DPR RI Sahkan Perpu Corona Menjadi Undang-undang (UU)

Disetujui seluruh Fraksi, DPR Sahkan Perppu Corona Menjadi UU, Fraksi tersebut adalah:
PDIP , Golkar , Gerindra , Nasdem , PPP, PAN , PKB dan Demokrat, dari 9 Fraksi, hanya PKS Yg Tdk Setuju.

Sekadar mengingatkan bahwa Perppu no.1 th. 2020 tentang Corona sudah SAH menjadi UU sampai th. 2022.
Artinya sampai th. 2022, apapun Tindakan yg dilakukan oleh PEMERINTAH tidak bisa digugat secara PIDANA / PERDATA , apapun alasannya.

 

Jakarta, b-Oneindonesia – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Artinya, Perppu 1/2020 itu kini telah resmi menjadi UU. Hal ini lantaran telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna.

“Tadi sudah disampaikan pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Apakah dapat disetuji,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

“Setujuuuu,” sahut anggota dewan yang berada di ruangan Rapat Paripurna

“Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU,” imbuh Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.

Sekadar informasi, dari sembilan fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut. Sisanya, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui  Perppu tersebut dengan sejumlah catatan.

Setelah Perppu disepakati dan menjadi UU, Puan Maharani mempersilahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pandangan terakhir selaku perwakilan dari pemerintah.

“Kami persilahkan Ibu Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. Silahkan,” ujar Puan Maharani.

Seperti diketahui, dalam Perppu ini pemerintah melebarakan defisit pembiayaan anggaran maksimal 5% hingga tahun 2022. Pelebaran defisit karena keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal melalui tambahan belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 untuk penanganan Covid-19.

pemerintah menggelontorkan dana mencapai Rp 405,1 triliun yang akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar Rp 75 triliun, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial atau safety net (SSN), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun yang nantinya akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan usaha.

Selain itu, dalam Perppu tersebut, disebutkan kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kewenangan BI

Untuk BI, dalam Pasal 16 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), BI diberikan kewenangan untuk:

a. Memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada Bank Sistemik atau bank selain Bank Sistemik.

b. Memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK.

c. Membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi covid-19.

d. Membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas Bank Sistemik dan bank selain Bank Sistemik.

e. Mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makroekonomi dan sistem keuangan.

f. Memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara yang dimiliki korporasi/ swasta melalui perbankan.

Adapun di Pasal 2 disebutkan “ketentuan mengenai kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e, diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.”

Kewenangan OJK

Adapun bagi OJK, kewenangan tambahan termaktub dalam Pasal 23.

Ayat 1 menyebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), OJK diberikan kewenangan untuk:

a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

Adapun Pasal 2 menyebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.”
Lebih lanjut, disebutkan pula dalam Pasal 24m bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK, Pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada LPS.

Di Pasal 25-nya, lanjutannya adalah, “pemberian pinjaman oleh Pemerintah kepada LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dalam hal LPS mengalami kesulitan likuiditas yang membahayakan perekonomian dan sistem keuangan sebagai dampak pandemi covid-19.

Kewenangan LPS

Adapun untuk kewenangan LPS, termaktub dalam Pasal 20 Perppu tersebut.Disebutkan dalam Pasal 1, bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat (1), LPS diberikan kewenangan untuk:

a. Melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

b. melakukan tindakan:
Penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
Penerbitan surat utang;
Pinjaman kepada pihak lain; dan latau
Pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;

c. Melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

d. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun Pasal 2 disebutkan “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”

Komentar